Sintang – Adapun perubahan APBD Sintang tahun anggran 2020 yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. dari sisi pendapatan sebesar Rp 1.917.822.782.680,98. Dari sisi belanja sebesar Rp 2.058.813.639.803,49. Selisih antara pendapatan dan belanja terdapat defisit anggaran sebesar 140.990.857.122,51. Hal tersebut diungkapkan oleh Pjs Bupati Sintang Florentinus Anum saat menyampakan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap hasil pembahasan badan anggaran perubahan. Rabu 30/09/2020 di ruang rapat gedung DPRD Sintang.
terjadi penurunan pendapatan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2020, lebih disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlu penyesuaian kepada seluruh sektor penerimaan negara dan daerah Unkap Florentinus Anum usai mendatangani berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sintang atas nota keuangan raperda tentang APBD Kabupaten Sintang.
dalam rapat paripurna ke-4, masa persidangan III tahun 2020 tersebut, Pjs Bupati sintang tersebut juga menyampaikan Defisit APBD tersebut dapat tertutupi dari pembiayaan daerah sebesar RP 145.140.188.880,51.
terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 lalu yang telah diaudit BPK-RI sebesar Rp 144.840.188.880,51 dan penerimaan piutang RP 300.000.000. Sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2020 tetap menganut prisip anggaran berimbang Kata Anum
Lebih jauh Anum menangapi, berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat (1) PP nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan, bahwa rancangan perda tetang perubahan APBD yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda APBD perubahan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
Penulis: Hendriyono