Sintang, Warta Jurnalis-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sintang meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SH (26) dan BH, warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kamis 29/10/2020.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 13 klip sabu dengan berat 32,84 gram dan 5 butir ekstasi 2,47 gram beserta alat hisap.
“Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu telepon genggam, timbangan digital, satu unit kendaraan roda dua, pipet kaca, dan uang yang di duga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak tiga juta rupiah” ungkap Iptu Aman, Kassatres Narkoba Polres Sintang.
Aman mengatakan, Keberhasilan petugas menangkap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan banyaknya aktivitas kedua pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya di Sintang.
” Laporan itu pun kemudian diselidiki petugas Satreskoba Polres Sintang. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba” tegas Aman.
Paket sabu disimpan tersangka di dalam celana dan baju milik kedua pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terang IPTU Aman
Lebih jauh Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial SH, merupakan residivis dari kasus yang sama dan divonis 5 tahun dan baru keluar penjara, namun setelah berada di alam bebas, kembali pelaku SH (26) melakukan perbuatan yang sama terkait kasus Narkotika.
“Ia benar, salah satu pelaku an. SH merupakan residivis dalam kasus Narkotika, namun dia kembali melakukan perbuatan yang sama dalam kasus Narkotika,”Jelas Iptu Aman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sintang serta akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hend/Humas)