Pradi Tegaskan Tidak Pandang Bulu Tindak Tegas Peredaran Miras

KOTA DEPOK — Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol sejumlah 3.155 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil dari penertiban operasi gabungan. Dalam kegiatan ini juga hadir Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dandim 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj serta Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Rabu (30/12/2020), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.

Pradi menjelaskan, bahwa ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek, dan merupakan hasil sitaan razia selama beberapa pekan terakhir.

Jadi, mudah-mudahan ke depannya terjadi penurunan, sesuai dengan sosialisasi terkait dengan peraturan daerah (Perda) Kota Depok. Miras ini menjadi keseriusan kami, jelasnya.

Dia berharap, bahwa kedepannya tidak ada lagi yang mencoba-coba mengedarkan minuman beralkohol, khususnya di wilayah Kota Depok. Karena, miras di Kota Depok akan kami tindak sesuai aturan. Kami akan musnahkan tanpa pandang bulu, tandas Pradi.

Pradi juga menambahkan, bahwa dalam kehadirannya ini sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada rakyat. Sebab, ini hanya simbol dari memusnahkan barang maksiat. “Jadi, semoga pemimpin kedepan komitmen untuk hal hal yang seperti ini. Artinya, minimal dapat ditekan peredarannya,” imbuh orang nomor dua di Kota Depok itu.

Sementara itu Lienda Ratnanurdianny, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menfungkapkan, bahwa kebijakan ini penyitaan dan pemusnahan miras ini sudah sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Maka, ini memberikan efek jera kepada penjual yang mengedarkan tanpa izin. Dari hasil penertiban ini kami lanjuti dengan tipiring (tindak pidana ringan) ke pengadilan, tandasnya.

Lienda menambahkan, bahwa dari hasil operasi gabungan ini tercatat sebanyak 3.155 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang dimusnahkan. Jadi, kalau ditotal sebetulnya harga minol (minuman beralkohol) yang dihancurkan sebesar Rp 157 juta.

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan dengan kegiatan ini lebih meningkatkan kepada kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras,” imbuh mantan Camat Panmas Kota Depok itu.

FALDI