Gandara Budiana Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok

KOTA DEPOK — Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana mengungkapkan, bahwa sehubungan dengan informasi yang telah viral beredar di sejumlah media. “Maka, kami dari Damkar Kota Depok menyampaikan
klarifikasi kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu di dinas Damkar,” ujar Gandara, Jumat (16/4/2021).

Dia menjelaskan, bahwa berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di lingkungan
Damkar Depok yang telah disampaikan oleh saudara Sandi kepada media, kami tetap akan kooperatif dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Jadi, hingga saat ini setelah tiga hari berturut-turut pejabat kami datang ke Polres Kota Depok untuk dimintai keterangan untuk kasus tersebut,” jelas Gandara.

Menurutnya, bahwa kami juga tetap siap bersikap kooperatif terhadap Inspektorat maupun APH, pada upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini.

“Diantaranya, perihal sepatu perlu dibedakan ada sepatu PDL, ada sepatu yg dipakai untuk keseharian
dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, dan ada APD dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan seperti, mulai dari pelindung kepala, baju tahan panas dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu
harviks,” tutur Gandara.

Dia juga menyebutkan, bahwa terkait tentang iuran BPJS, adalah pembayarannya dilakukan secara kolektif baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenaga kerjaan.

“Jadi, terkait dengan penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp. 1,7 juta rupiah yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, itu untuk kegiatan selama 3 bulan sesuai dengan tanda terima,” papar Gandara.

Gandara menegaskan, bahwa hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap saudara Sandi sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian
publik.

“Jadi, untuk selanjutnya proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak internal, maupun dari aparat penegak hukum
dan kami akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. SAID