Satgas Mafia Tanah Polda Kalbar Ungkap Sindikat Mafia Tanah

Satgas Mafia Tanah Polda Kalbar Ungkap Sindikat Mafia Tanah

PONTIANAK, Wartajurnalis.com — Satgas mafia tanah Polda Kalbar ungkap sindikat mafia tanah dengan potensi keuntungan mencapai 1 triliun rupiah, Demikian disampaikan dalam press release didepan sejumlah awak media dibalai kemitraan Polda Kalbar (22/4/202)1.

Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dengan pelaksanaannya yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum yang bersinergi dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Kalbar dan Kantor Pertanahan.

Dalam pelaksanaan tugasnya Satgas anti mafia tanah Polda Kalbar, bulan Maret 2021 ini berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat yang terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah yang banyak menimbulkan adanya kerugian masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat kecil yang bahkan terjadi pada proses Ajudikasi Pertanahan tahun 2008.

Dari hasil pengungkapan ada 4 orang tersangka, 1. Berinisial A (Mantan Pegawai BPN Kubu Raya sekaligus selaku Ketua Team Ajudikasi Desa Sungai Durian Kab. Kubu Raya pada tahun 2008), 2. UF (Kepala Desa Durian Tahun 2008), 3. H ( Pemegang SHM), 4. T (Pemegang SHM).

Barang bukti, disita 147 warkah lokasi di Desa S. Durian, 147 buku tanah lokasi di Desa S. Durian, 11 lembar sertifikat Hak Milik tanah di Desa Durian, 1 buah buku register pengantar KTP.

Pasal yang dikenakan; 1. Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 266 KUHP. 2. Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Dari jumlah warkah yang diduga dipalsukan diperkirakan luas tanah keseluruhan adalah Kurang lebih 200 ha, sehingga nilai potensi keuntungan sindikat mafia secara keseluruhan dengan harga 500 ribu/m adalah sebesar kurang lebih 1 triliun.

Rencana tindakan lanjut, Satgas akan menelusuri keberadaan para pemegang hak, juga menelusuri korban lainnya ( Pemilik tanah yang dirugikan), melakukan pengembangan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ajudikasi.

Dengan kejadian ini Satgas Mafia Tanah Polda Kalbar menghimbau kepada masyarakat, agar masyarakat pemilik tanah melakukan pemeliharaan tanah yang dimiliki nya sehingga tidak terbengkalai dan dapat segera diketahui apabila terdapat proses peralihan hak atas tanah yang tidak wajar atau mencurigakan.(kun/rilis)