Rapat Paripurna ke-V Sidang ke II DPRD Kabupaten Melawi Tahun 2021

MELAWI,wartajurnalis.com — Pada saat Rapat Paripurna Ke-V Masa Sidang Ke Dua DPRD Kabupaten Melawi Tahun 2021, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Melawi Raperda Kabupaten Melawi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Senin, (28/6/21) lalu.

Fraksi Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya H. Heri Iskandar, S.H.,MH menyoroti pabrik dan perkebunan kelapa sawit. Menurut juru bicara Fraksi Persatuan Bangsa H. Heri Iskandar, S.H.,M.H ada beberapa hal penting yang menjadi perhatian serius Fraksi Persatuan Bangsa DPRD Kabupaten Melawi.

Selaku Ketua Komisi III DPRD Melawi yang membidangi, Perkebunan, Perdagangan, Tenaga kerja, Keuangan, Aset daerah dan Pertanian, H. Heri Iskandar menyampaihan kepada Wartawan Rabu (30/6/21), terkait pabrik, perkebunan kelapa sawit, pembagian plasma, izin dan sertifikat.

Pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Samboja Inti Perkasa (PT. SIP) yang berada didesa Pemuar Kecamatan Belimbing berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan langsung kelapangan, bahwa sampai saat ini pembangunan pabrik PT. SIP tersebut belum memiliki usaha perkebunan untuk pengelolaan (IUPP), dimana pemerintah Kabupaten Melawi baru memberikan izin lokasi sebagai dasar legalitas pembebasan lahan.

PT. SIP diduga telah melanggar Permentan RI no 98 tahun 2013. Kemudian PT. SIP juga belum memenuhi persayaratan IUPP menurut Permentan RI no 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Permentan RI no 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Permentan RI no 98 tahun 2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, yang mana mewajibkan perusahaan untuk memenuhi sekurang kurangnya 20% dari keseluruhan buah kelapa sawit dari kebun sendiri. Faktanya sampai saat ini PT. SIP tidak memiliki kebun sendiri, namun demikian PT. SIP tetap beroperasi melaksanakan aktivitas pabrik,” terangnya.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh Komisi III DPRD Kabupaten Melawi ketika mengunjungi pihak manajemen PT. SIP pada beberapa waktu yang lalu, pihak manajemen menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah berjanji untuk menyediakan lahan untuk perkebunan kelapa sawit PT. SIP. Lahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi untuk lahan perkebunan PT. SIP berlokasi di Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh, namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata lahan tersebut berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi. Bahwa lahan tersebut diperuntunkan sebagai lahan pemukiman dan bukan diperuntukan sebagai lahan perkebunan. Sehingga sampai saat ini PT. SIP tidak memiliki kebun sawit sendiri.

Masih menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, berdasarkan dokumen Pansus Angket DPRD Kabupaten Melawi tahun 2018, tentang Perizinan Perkebunan Dan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit. DPRD Kabupaten Melawi merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Melawi dan Penegak Hukum agar PT. SIP dilakukan proses hukum karena pembangunan pabrik kelapa sawit PT. SIP telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut baik dari Pemerintah Kabupaten Melawi maupun Pihak Penegak Hukum.

Pada kesempatan yang terhormat ini Fraksi Persatuan Bangsa mempertanyakan terhadap persoalan tersebut, bahwa PT. SIP tidak memiliki IUPP tetapi memiliki pabrik kelapa sawit yang aktif beroperasi, apakah memang ada pembiraan dari pihak Pemerintah Kabupaten Melawi atau dari Penegak Hukum, sehingga PT. SIP diduga kebal hukum ?. Kemudian apa kepentingan Pemerintah Kabupaten Melawi terhadap PT. SIP sehingga Pemerintah Kabupaten Melawi bersedia menyiapkan laham untuk perkebunan sawit PT. SIP,” tegasnya.

Selain itu terkait Kebun Plasma, Fraksi Persatuan Bangsa juga menyampaikan, berdasarkan tata dan informasi dari masyarakat petani plasma yang disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bahwa masih banyak terdapat keluhan masyarakat terhadap hasil panen sawit dari kebun plasma sampai saat ini belum pernah mendapat pembagian hasil dari pihak perusahaan. Masyarakat mengeluh karena selalu dijanjikan oleh pihak perusahaan tentang pembagian hasil panen kebun plasma tetapi tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Fraksi Persatuan Bangsa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera memanggil pihak perusahaan perkebunan sawit dimaksud agar pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya dan segera membagikan hasil panen sawit kebun plasma yang merupakan hak penuh masyarakat petani plasma. Jika perusahaan tetap membandel supaya Pemerintah Kabupaten Melawi memberikan sanksi dan tindak tegas kepada pihak perusahaan kebun sawit dimaksud,” ucapnya.

Selanjutnya disampaikan juga terkait izin perkebunan. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, bahwa banyak terdapat perusahaan kelapa sawit yang telah mengantongi izin usaha perkebunan dan pengelolaan ( IUPP ) namun, fakta dilapangan banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak ada aktivitas dilapangan. Oleh karena itu Fraksi Persatuan Bangsa meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera mengevaluasi aktivitas perusahaan dimaksud dan bila diperlukan secara prinsip izin perkebunan dapat dicabut.

Juga terkait sertifikat H. Heri Iskandar menyampaikan, Berdasarkan data informasi dari masyarakat disekitar kawasan lahan perkebunan kelapa sawit bahwa banyak terdapat sertifikat tanah hak milik masyarakat yang berada dikawasan atau area Hak Guna Usaha ( HGU ) sehingga masyarakat mengalami kesulitan untuk menggunakan lahan tanah hak milik mereka, karena dicegah oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu untuk menyikapi persoalan tersebut Fraksi Persatuan Bangsa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera mengambil langkah-langkah positif dalam meyelesaikan persoalan tersebut, agar tidak merugikan masyarakat setempat,” imbuhnya.

(Sopian koto)