DPC Peradi Se-Jabar Somasi Terbuka Terhadap Hotman Paris Hutapea

KOTA DEPOK Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), terbentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Untuk menanggapi berbagai pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di berbagai media sosial (medsos) terkait eksistensi Peradi dan Hoax yang menyatakan Peradi tidak sah, itu sama sekali tidak benar.

Artinya, pernyataan itu adalah tidak benar. Maka, kami DPC Peradi se-Jabar, menyampaikan bahwa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006, ujar Ketua DPC Peradi Kota Depok, Khairil Poloan, usai buka bersama (Bukber) dengan sejumlah pewarta, Selasa (26/4/2022), di Kota Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, bahwa dengan putusan MA memberikan 8 kewenangan Fungsi Organisasi Advokat yakni melakukan verifikasi advokat, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Penyumpahan Advokat yg dilakukan dihadapan sidang Terbuka PT, menyelenggarakan Magang, Pendataan ulang Advokat, memberi Nomor Induk Advokat, membuat buku daftar advokat, membuat Kartu Tanda Pengenal Advokat.

Artinya, putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi karena tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil Munas Peradi sehingga ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea adalah tafsir yang bersangkutan, yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan Khususnya di dunia Advokat, jelas Khairil.

Menurutnya, bahwa dengan menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengatakan bahwa Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham adalah tidak benar karena Peradi dibentuk berdasarkan Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana Peradi merupakan organ negara yang bersifat mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan tidak tunduk kepada Stb. 1840 No. 64 tentang Perkumpulan yang harus ada ijin dari Kemenhumkam.

Jadi, pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan oleh Peradi sudah sesuai dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi/Universitas dan bukan dari Kemenkumham, tutur Khairil.

Ia juga menyebutkan, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pemberitaan detik 21 April 202 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Juru Bicara MA RI, Dr. Andi Samsan Nganro, SH, MH yang mengatakan Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan Putusan MA Nomor : 997K/Pdt/2022. Oleh sebab itu, Advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

Jadi, dengan ini kami tegaskan kepada seluruh Anggota Peradi se-Jawa Barat bahwa Seluruh Kartu Anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan adalah Kartu Anggota yang sah dan mohon semua anggota Peradi tidak terhasut menghadapi propaganda yang dibuat oleh Faisal Hafied sebagai Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) yang mengatakan telah terjadi krisis ketidakpastian status kartu Tanda Advokat, ucap Khairil.

Khairil memaparkan, bahwa Organisasi Advokat Peradi di Bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan adalah Organisasi Advokat yang sah dan satu-satunya organisasi advokat yang sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, dengan Putusan MK No. 014 /PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 dan Putusan Kasasi Mahlkamah Agung Nomor. 3085 K/PDT/2021 yang mengatakan bahwa Peradi di bawah Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, merupakan kepengurusan yang sah.

Artinya dengan berkenaan hal tersebut di atas, kami menegur keras atau mensomasi Hotman Paris Hutapea dan Faisal Hafied agar dalam tempo 724 jam memuat semua komentar-komentar tidak benar di medsos maupun media massa yang sangat merugikan Advokat Peradi. Jika teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian, paparnya.

Khairil juga menegaskan, bahwa pihaknya mendesak DPN Peradi untuk melakukan pemecatan terhadap Hotman Paris Hutapea dari keanggotaan Peradi maupun statusnya sebagai advokat karena telah melanggar sumpah profesi sebagai advokat. Memperingatkan dan meminta kepada semua pihak untuk mengungkapkan semua pernyataan yang bersifat memutarbalikkan fakta dan menyebarkan hal yang bersifat menghasut terhadap masyarakat luas.

Maka, kami DPC Peradi se-Jawa Barat meminta kepada pihak Kepolisian Daereh Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera menindak-lanjuti Laporan dari salah setu anggota DPC Peradi Bandung. Dengan demikian, kami imbau kepada seluruh anggota DPC Peradi se-Jawa Barat untuk tidak terprovokasi atas berita tersebut dan tetap tenang dalam menyikapi polemik ini, tandasnya. SAID