Kubu Raya Akan Ajak Pemprov dan Pemkot Pontianak Sosialisasi Perpindahan Penduduk di Perumnas IV

Kubu Raya Akan Ajak Pemprov dan Pemkot Pontianak Sosialisasi Perpindahan Penduduk di Perumnas IV

KUBU RAYA, WARTAJURNALIS.COM-Dengan terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya disamping menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kab. Kubu Raya No. 470/0884/Dukcapil tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, telah digelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi tentang upaya perubahan/peralihan status administrasi kependudukan bagi warga Perumnas IV, bertempat di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, (25/05/2022).

Rakor yang dihadiri Asisten I Setda Kubu Raya Mustafa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubu Raya Nurmarini, Camat Sungai Ambawang Satuki, Kabagpem Kubu Raya, Kepala Desa Ampera Raya Junaidi Raja, Babinsa, Kepala Dusun, RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat Perumnas IV, berlangsung hangat diselingi dengan tanya jawab dan diskusi.

Asisten I Kubu Raya Mustafa, mengatakan tata administrasi kependudukan menjadi pendukung utama terlaksananya berbagai kegiatan di Perumnas IV. Baik kegiatan pembangunan, kesehatan, sosial, pendidikan, kegiatan usaha, politik dan lain sebagainya, acuannya ada pada administrasi kependudukan. Apabila tata administrasi kependudukan warga tidak sesuai dengan aturan atau dengan kata lain berbeda dengan domisili dimana mereka tinggal, tentu saja akan menghambat pelayanan yang diharapkan dari warga tersebut, katanya.

Dalam hal ini, ungkap Mustafa, sebenarnya telah ada kesepakatan percepatan proses pengalihan pemberian pelayanan pada warga Perumnas IV pasca penetapan Permendagri No. 52 tahun 2022 antara Pemkot Pontianak dengan Pemkab Kubu Raya, yang salah satu pointnya menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak segera menghimbau warga terdampak untuk menyampaikan KTP/KK sebagai bukti permohonan penerbitan SK PWNI dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.

Namun sayangnya belum berjalan seperti yang diharapkan, dalam hal ini justru Kubu Raya yang pro aktif mengurus peralihan kependudukan warga Perumnas IV, ungkapnya.

Sementara itu Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya Nurmarini, menegaskan siap mendatangi langsung warga Perumnas IV dalam program jemput bola pelayanan pengalihan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Namun begitu, pihaknya perlu dukungan dari pemangku kepentingan di Desa Ampera Raya dan Perumnas IV dalam mensukseskan kegiatan itu.

Terkait permintaan sosialisasi langsung terkait Permendagri nomor 52 tahun 2020 berikut tentang peralihan di Dusun Perumnas IV Asisten I mengatakan akan berkoordinas dahulu dengan Bupati Kubu Raya. Dalam hal ini dimungkinkan akan melibatkan pula Pemerintah Provinsi Kalbar serta Pemkot Pontianak agar berbagai hal yang masih mengganjal dikalangan warga terkait Permendari 52 tahun 2020 dapat diterima semua pihak dan menjadi keputusan bersama.

Kepala Desa Ampera Raya, Junaidi Raja, mengaku senang dan menyambut baik adanya rencana sosialisasi bersama antara Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya dan Pemprov Kalbar terkat peralihan perpindakan kependudukan pasca terbitnya Permendagri No. 52 tahun 2020. Tak hanya itu, program jemput bola peralihan KTP/KK warga Perumnas IV dari Dukcapil Kubu Raya juga akan didukung penuh guna tertatanya administrasi kependudukan di wilayah tersebut.

Kami Pemerintah Desa Ampera Raya selalu mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Kubu Raya terkait peralihan adminduk warga Perumnas IV. Sejauh untuk kemajuan wilayah Perum IV dan pelayanan penduduk disana, kami siap memberi dukungan, pungkasnya. (kl)


Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.