Pasca Penetapan Permendagri No. 52/2020, Pemkab Kubu Raya Siap Berikan Pelayanan Publik untuk Warga Perumnas IV

Pasca Penetapan Permendagri No. 52/2020, Pemkab Kubu Raya Siap Berikan Pelayanan Publik untuk Warga Perumnas IV

KUBU RAYA, WARTAJURNALIS.COM-Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berkomitmen memberi pelayanan publik untuk warga Perumnas IV pasca penetapan Kemendagri Nomor 52 tahun 2020, tentang batas daerah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Muda, juga menekankan kepada warga di Perumnas IV untuk tidak khawatir kehilangan haknya dan berpikiran akan sulit mengurus surat menyurat berkenaan dengan kependudukan.

Hal ini disampaikan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, saat menghadiri sosialisasi layanan publik pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 yang digelar Pemerintah Provinsi Kaimantan Barat, di Halaman SD Negeri 41 Dusun Perumnas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (10/6/2022).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, Dandim 1207/Pontianak Letkol Arh Hendra Roza, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pontianak Yaya Maulidia, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Prov Kalbar Ahmad Salafudin, Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kubu Raya Lugito, Camat Sungai Ambawang, Kepala Desa Ampera Raya, Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Bupati Muda mengatakan warga di Perumnas IV harusnya sudah lega, karena melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya sudah sangat jelas. “Sebenarnya persepsi saja, sulit mengurus ini itu. Sebetulnya sekarang serba mudah, apalagi sudah serba online,” katanya.

Lebih lanjut dipaparkan Muda, berkaitan dengan hak, warga diwilayah Perumnas IV jangan khawatir kehilangan haknya, seperti berbagai bantuan dari pemerintah, warga bisa mengurus dan memutasi catatan kependudukannya saja. “Jadi tidak usah khawatir, semua bantuan dari pemerintah bisa dimutasikan,” ujarnya.

Menurut Muda, sosialisasi yang digelar Ini merupakan penegasan untuk pelayanan publiknya, penegasan ini agar tidak ada tumpang tindih kewenangan lagi. “Supaya camat, lurah tidak bingung lagi. Sekarang sudah bisa memberikan pemahaman kepada warga,” katanya.

Dia juga menyebutkan, karena wilayah ini masih sangat kurang sekolah, khususnya SMA/SMK, maka pihaknya akan mengajukan atau mengusulkan kepada Pemprov Kalbar agar membangun SMA/SMK.

“Sekarang ini untuk masuk sekolah menggunakan sistem zonasi, maka nanti kita usulkan agar dibangun SMA di sini sekaligus SMP juga,” ujarnya. Bupati menegaskan hingga kini baik Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemkot Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah menjalankan tanggung jawab berkaitan penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat, yang diwakili Asisten I Setda Prov Kalbar Dra. Hj. Linda Purnama, yang berkesempatan membuka sekaligus menetapkan kebijakan pelayanan publik di Perumnas IV sepenuhnya dijalankan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengatakan bahwa Permendagri No. 52/2020 mempunyai tujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum batas antar daerah.

Meski pelayanan di Perumnas IV sepenuhnya sudah beralik menjadi kewenangan Pemkab Kubu Raya, tentunya tidak menghapus pelayanan publik masyarakat disini. Adanya sosialisasi ini, agar masyarakat mengerti dan terbuka pemikirannya terkait hak-hak pelayanan yang akan tetap berjalan meski kedepan pemangku kepentingan berada pada Pemkab Kubu Raya, jelasnya. (WN)


Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.