Satpol PP Gerebek Lokasi Tempat Prostitusi

KOTA DEPOK — Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum, Sebanyak 20 wanita dan 2 waria diamankan aparat Satpol PP Kota Depok, diduga lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi.
“Pihak Satpol PP menggerebek 4 lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi di wilayah Kota Depok, dan berhasil diamankan sebanyak 20 wanita dan 2 waria serta 8 pria diamankan. Mereka kami data, lalu diberi pengarahan” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Sabtu (27/11/2022), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Dia menyebutkan, bahwa mereka diamankan karena melanggar Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum. “Jadi, mereka diamankan di 4 lokasi berbeda, di rumah kos-kosan dan di pinggir Jalan Plenongan,” ucap Lienda.
Lienda menambahkan, pihaknya juga mengamankan anak dibawah umur dan kami serahkan ke rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. “Kemudian, mereka membuat catatan dan surat perjanjian diatas materai tidak akan melakukan aksi prostitusi kembali,” pungkasnya. FALDI