Bupati Kapuas Hulu, Sampaikan Pendapat Akhir serta Persetujuan Raperda Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Menyampaikan Pendapat Akhir Sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dan DPRD Kapuas Hulu Terhadap Tiga (3) Raperda Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Kegiatan Tersebut Dilakukan Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Pada Rabu (07/12/2022). Pagi

Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang merupakan hak inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kapuas hulu, yaitu:
1. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
2. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif;dan
3. rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Dengan dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Eksekutif pada tanggal 6 desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun RAPERDA, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Huluyang telah menyusun 3 (tiga) RAPERDA tersebut,” Katanya.

Lanjut Bupati Sis, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 desember 2022, dengan ini kami dapat memahami 3 (tiga) RAPERDA Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD kabupaten kapuas hulu di atas, dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 (tiga) raperda dimaksud.

“Serta sepakat untuk ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu,” Katanya.

Tambah Bupati Sis, ke-3 raperda hak inisiatif DPRD ini yang nanti nya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Demikan pidato pendapat akhir bupati kapuas hulu terhadap 3 (tiga) raperda hak inisiatif dprd kabupaten kapuas hulu. kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” Pungkasnya.