Kepala Disdukcapil, Minta Masyarakat Lengkapi Data Diri

SINTANG-Ditemui media ini 17 Januari 2023, Agus Jam selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang diruang kerjanya mengatakan, kalau saat ini Disdukscapil masih konsen pada melanjutkan program di Tahun 2022 lalu yakni fokus pada perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP),katanya.
Agus Jam mengatakan, pihaknya terus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk melengkapi data diri salah satunya pelayanan E-KTP, kita lakukan semaksimal mungkin dan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat Sintang bisa terdata semua,ujarnya.
Terkait program pemuktahiran data penduduk kita juga masih lakukan kejar bola, terkait perubahan data kependudukan misalnya yang bersangkutan dulu belum sekolah, sekarang sudah sekolah atau yang dulu pelajar sekarang sudah bekerja, data sekarang ada juga yang masih sekolah padahal yang bersangkutan sudah lulus sekolah bahkan ada yang sudah menikah ini menjadi konsen kami dalam mendata kembali hal tersebut, dan kita memang berharap kesadaran masyarakat untuk memperbaiki data kependudukan tersebut,ajaknya.
Dikatakannya, mengingat Tahun 2024 Pemilihan Umum baik itu Legislatif maupun Kepala Daerah, jadi kami menghimbau kepada masyarakat yang sudah wajib KTP untuk merekemakan diri ke Disdukcapil Sintang, dan saat ini memang banyak dari Pelajar yang sudah berusia 16 atau 17 Tahun keatas mereka datang untuk merekam KTP disini pasalnya hal ini menjadi dasar atau syarat untuk terdatar sebagai pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum mendatang,katanya.
Ditambahkannya, di tahun 2023 ini yang paling menjadi prioritas kami yaitu perekaman KTP untuk di Kecamatan-kecamatan di sekolah-sekolah, pasalnya sampai saat ini masih banyak yang sudah 17 tahun usianya namun mereka belum ada Kartu Tanda Penduduk, selain itu juga kita sedang galakkan program pembuatan Kartu Identitas Anak yang berfungsi sama dengan KTP kalau untuk orang dewasa dan untuk anak-anak KIA ini digunakan untuk anak-anak yang belum wajib KTP dikarenakan masih dibawah umur,jelasnya.(MAS)