Percepat Legalitas Aset, PLN Lakukan PKS Bersama PT JIEP

JAKARTA — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) bersama dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyelesaian permasalahan aset ketenagalistrikan untuk jalur transmisi yang berdiri di atas aset tanah milik PT JIEP di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh General Manager PLN UIT JBB Erwin Ansori bersama Direktur Operasional dan Pengembangan PT JIEP Sigit Winarto disaksikan oleh Ari Yuriwin selaku staff ahli kementerian ATR BPN.

“Jadi, kita saling berbagi data dalam rangka melegalisasikan aset, kita bertukar data dan informasi untuk legal dan sahnya aset milik negara ini,” ujar Erwin Ansori dalam sambutannya.

Erwin menambahkan, bahwa total aset PLN yang melintasi wilayah PT JIEP ada 20 titik, yang terdiri dari 20 titik berada dalam wilayah kerja Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pulogadung dan 5 titik di bawah wilayah UPT Cawang.

“Jadi, dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama ini, diharapkan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan dasar legal atas aset tanah di wilayah kita,” pungkasnya.

FALDI