SAMBUTAN BUPATI KAPUAS HULU KEGIATAN PENYERAHAN SK BUPATI TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

PUTUSSIBAU, 29 APRIL 2024

SALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA,
OM SWASTIASTU, NAMO BUDDHAYA, SALAM KEBAJIKAN
ADIL KA’ TALINO, BACURAMIN KA’ SARUGA, BASENGAT KA’ JUBATA

YANG SAYA HORMATI :
1. WAKIL BUPATI KAPUAS HULU
2. KETUA DPRD KABUPATEN KAPUAS HULU;
3. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
4. PIMPINAN BANK KALBAR CABANG PUTUSSIBAU DAN CABANG SEMITAU;
5. PARA KEPALA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
6. CAMAT PUTUSSIBAU UTARA, PUTUSSIBAU SELATAN DAN JONGKONG SEBAGAI PERWAKILAN UNDANGAN CAMAT;
7. PANITIA PELAKSANA KEGIATAN; DAN
8. PARA PESERTA YANG BERBAHAGIA.

MENGAWALI KEGIATAN HARI INI, SAYA MENGAJAK HADIRIN SEMUA UNTUK SENANTIASA MEMANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA ATAS SEGALA LIMPAHAN RAHMAT DAN KARUNIA-NYA KEPADA KITA SEMUA SEHINGGA KITA BISA BERKUMPUL DI GEDUNG INI DALAM KEADAAN SEHAT UNTUK MENGIKUTI PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS HULU TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU.
HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
UNTUK DIKETAHUI BERSAMA, BAHWA  PELAKSANAAN KEGIATAN PADA HARI INI MERUPAKAN TITIK AKHIR DARI PROSES PANJANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2023 YANG TELAH DIMULAI DARI BULAN SEPTEMBER 2023. PADA KESEMPATAN YANG BAIK INI, ATAS NAMA PRIBADI DAN PEMERINTAH DAERAH, SAYA UCAPKAN SELAMAT KEPADA SELURUH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS, KESEHATAN, DAN GURU YANG AKAN MENERIMA SK PPPK PADA HARI INI.
MOMENTUM INI TENTU MENJADI KEBAHAGIAAN DAN KEBANGGAAN TERSENDIRI BAGI BAPAK/IBU SEKALIAN, KARENA HARI INI ADALAH HARI YANG TELAH LAMA DITUNGGU SETELAH PROSES PANJANG YANG DILALUI SELAMA PENERIMAAN PPPK FORMASI TAHUN 2023. HARI INI MERUPAKAN LANGKAH AWAL BAGI BAPAK/IBU BERGABUNG SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU, DIMANA MELALUI PENGANGKATAN INI AKAN BERDAMPAK PADA KEPASTIAN ATAS PENINGKATAN KESEJAHTERAAN, STATUS KEPEGAWAIAN MAUPUN KARIR SEBAGAI SEORANG ASN. OLEH KARENA ITU, DIHARAPKAN PENINGKATAN INI JUGA MENJADI MOTIVASI UNTUK MENINGKATKAN KINERJA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SESUAI DENGAN BIDANG TUGASNYA MASING-MASING.

PERLU BAPAK/IBU SEKALIAN KETAHUI BAHWA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MERUPAKAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG DIBERIKAN TUGAS UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK, TUGAS PEMERINTAHAN, DAN TUGAS PEMBANGUNAN TERTENTU DIMANA DIANGKAT BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU. DALAM HAL INI MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA YAITU SELAMA 5 TAHUN, SEHINGGA SELAMA 5 TAHUN AKAN DIEVALUASI KINERJA BAPAK/IBU SEKALIAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN UNTUK PERPANJANGAN MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA SELANJUTNYA.
OLEH KARENA ITU, DIHARAPKAN SEGERA MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN BAIK DITEMPAT TUGAS YANG TELAH DITENTUKAN SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI YANG AKAN DITERIMA. SELURUH PROSES PENERIMAAN MULAI DARI SELEKSI ADMINISTRASI SAMPAI DENGAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENGANGKATAN PPPK FORMASI TAHUN 2023 TELAH KITA LAKUKAN SESUAI DENGAN MEKANISME DAN ATURAN YANG BERLAKU. HAL INI DILAKUKAN UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN KEPADA BAPAK/IBU YANG TELAH LULUS AGAR DAPAT DITERBITKAN NOMOR INDUKNYA DAN DIANGKAT MENJADI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
UNTUK MENJADI PEMAHAMAN BERSAMA, SEPERTI YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPALA BKPSDM KABUPATEN KAPUAS HULU TADI, SESUAI DENGAN ATURAN KEPEGAWAIAN YANG BERLAKU, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DILAKUKAN MUTASI DARI UNIT KERJA YANG TELAH DITETAPKAN. PADA SAAT INI ATURAN YANG BERLAKU JIKA INGIN KELUAR DARI UNIT KERJA PENEMPATAN ADALAH BERHENTI SEBAGAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. SELAIN ITU, SAYA HARAPKAN TIDAK ADA YANG MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI SEBELUM MEMENUHI MINIMAL MASA KONTRAK BAPAK/IBU YAITU 4,5 TAHUN, KARENA SECARA ATURAN SAYA SELAKU PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN HARUS MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT YANG TENTUNYA AKAN BERDAMPAK ADANYA SANKSI YANG AKAN DITERIMA OLEH BAPAK/IBU YAITU BERUPA TIDAK DIPERBOLEHKAN LAGI MENDAFTAR DALAM PENERIMAAN PPPK SELANJUTNYA. OLEH KARENA ITU, PADA KESEMPATAN YANG BERBAHAGIA INI, SAYA HARAPKAN BERTUGASLAH DENGAN BAIK DAN TINGKATKAN KREATIFITAS DAN INOVASI PADA TEMPAT TUGAS DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PELAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT.
SELAIN ITU, SESUAI DENGAN SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, DISAMPAIKAN BAHWA PEMERINTAH DAERAH SEDANG MENYIAPKAN PERATURAN BUPATI MENGENAI DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DIMANA SECARA SUBSTANSI KEWAJIBAN, LARANGAN, SERTA SANKSI YANG DIBERIKAN TERKAIT DENGAN DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA MERUJUK PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. UNTUK ITU, BAPAK/IBU SEKALIAN AGAR MEMPELAJARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TERSEBUT SEBAGAI PEDOMAN SELAMA MENJALANKAN TUGAS AGAR TIDAK BERSENTUHAN DENGAN MASALAH DISIPLIN. BEKERJALAH SECARA PROFESIONAL DAN MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN RAMAH DAN BAIK. DIHARAPKAN DILUAR TUGAS KEDINASANNYA JUGA DAPAT BERSOSIALISASI DENGAN BAIK DI LINGKUNGAN MASYARAKAT SEHINGGA DAPAT MENCIPTAKAN LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG KONDUSIF. HAL INI TENTUNYA AKAN BERDAMPAK LANGSUNG DALAM MENDUKUNG SETIAP PROGRAM PEMBANGUNAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU.

HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
PADA KESEMPATAN INI JUGA, SAYA MENGINFORMASIKAN KEPADA SELURUH HADIRIN SEKALIAN BAHWA DENGAN TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA, TELAH DISEBUTKAN PADA PADA PASAL 65 MENGENAI LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA NON ASN, KEMUDIAN PADA PASAL 66 DITEGASKAN BAHWA PENATAAN TENAGA NON ASN DILAKUKAN PALING LAMBAT DESEMBER 2024. OLEH KARENA ITU, SEMENJAK TAHUN 2021 BERBAGAI UPAYA TELAH BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH LAKUKAN DALAM MELAKUKAN PENATAAN NON ASN YANG SELARAS DENGAN PROGRAM YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT, SALAH SATUNYA MEMBUKA FORMASI SEBESAR-BESARNYA AGAR MEMBERIKAN PELUANG TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU BERALIH STATUSNYA MENJADI PPPK.
PADA FORMASI TAHUN 2021 JUMLAH PPPK YANG DIANGKAT SEBANYAK 444 ORANG, FORMASI TAHUN 2022 SEBANYAK 319 ORANG, DAN FORMASI TAHUN 2023 YANG PADA HARI INI MENERIMA SK PENGANGKATAN YAITU SEBANYAK 1.586 ORANG SEHINGGA DALAM UPAYA MENATA TENAGA NON ASN DARI TAHUN 2021 SAMPAI 2023 SUDAH SEBANYAK 2.349 ORANG YANG DIANGKAT MENJADI PPPK. HAL INI TENTUNYA MENJADI PERHATIAN BAGI BAPAK/IBU SEKALIAN YANG HARUS LEBIH BANYAK BERSYUKUR KARENA TAHUN INI SECARA STATUS KEPEGAWAIANNYA SUDAH JELAS DAN TIDAK PERLU KHAWATIR DENGAN AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 DIMANA PEMERINTAH HARUS MEMBERHENTIKAN SELAIN STATUS ASN PADA DESEMBER 2024 DIBANDINGKAN DENGAN MASIH BANYAKNYA REKAN-REKAN BAPAK/IBU YANG BERSTATUS NON ASN DAN HARUS BERJUANG KEMBALI PADA PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA FORMASI TAHUN 2024.

 

UNTUK DIKETAHUI BERSAMA, PADA TAHUN 2024 INI FORMASI ASN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU YANG TELAH DISETUJUI MENPAN RB SEBANYAK 3.071 FORMASI DENGAN FORMASI CPNS JABATAN TEKNIS DAN KESEHATAN SEBANYAK 206 FORMASI DAN FORMASI PPPK JABATAN TEKNIS, KESEHATAN, DAN GURU SEBANYAK 2.865 FORMASI UNTUK MENGAKOMODIR TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU. HARAPAN SAYA TENTUNYA PELUANG YANG SUDAH PEMERINTAH DAERAH PERJUANGKAN UNTUK MEMBUKA FORMASI SEBESAR INI DAPAT DIMANFAATKAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA OLEH PARA LULUSAN BARU YANG INGIN MENGABDI DI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DAN TENTUNYA PARA TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU SENDIRI. OLEH KARENA ITU, SAYA HARAPKAN BKPSDM KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI UNIT KERJA YANG AKAN MENGAWAL PROSES PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA FORMASI TAHUN 2024 DAPAT MENJALANKAN TUGASNYA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA SESUAI ATURAN DAN KETENTUAN YANG BERLAKU AGAR FORMASI KITA DAPAT TERISI DAN PENATAAN NON ASN DAPAT KITA LAKUKAN SESUAI AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023.

 

HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
DEMIKIAN SAMBUTAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN, SEKALI LAGI SAYA UCAPKAN SELAMAT KEPADA BAPAK/IBU SEKALIAN YANG BARU DIANGKAT MENJADI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. SELAMAT MENJALANKAN TUGAS DENGAN PROFESIONAL SERTA BERIKANLAH PELAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN KAPUAS HULU. SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA SENANTIASA MEMBERIKAN BIMBINGAN-NYA KEPADA KITA SEMUA DALAM MENJALANKAN TUGAS.

TERIMA KASIH ATAS SEGALA PERHATIAN DAN MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN

WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA.
OM SWASTIASTU, NAMO BUDDHAYA, SALAM KEBAJIKAN
ADIL KA’ TALINO, BACURAMIN KA’ SARUGA, BASENGAT KA’ JUBATA

BUPATI KAPUAS HULU,

TTD

FRASISKUS DIAAN, S.H., M.H.