Gelar Rembuk Untuk Turunkan Stunting, Ini Kata Maryadi Kadis KBP3A Sintang Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menyelenggarakan rembuk stunting tahun 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 29 April 2024.

Maryadi Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan oleh tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Sintang adalah dengan melaksanakan 8 aksi konvergensi.
“pada aksi 3 adalah pelaksanaan rembuk stunting kabupaten yang merupakan agenda rutin tahunan TPPS Kabupaten Sintang. Dan khusus pada tahun ini, sesuai kebijakan BKKBN dan melaksanakan kegiatan-kegiatan inovatif untuk mempercepat penurunan stunting, maka kami menetapkan Bapak/Bunda asuh anak stunting, biskuit cegah stunting atau bischo, bimbingan catin bagi semua agama di Kabupaten Sintang” terang Maryadi
“tujuan dari rembuk stunting adalah menyatukan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sintang tahun 2024 dan tahun 2025. Salah satu upaya konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sintang melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting yang aksi 1 adalah menentukan desa lokus penanganan stunting. penentuan ini bermaksud agar penanganan stunting lebih fokus dan efektif” terang Maryadi
Maryadi menambahkan bahwa adapun 15 desa lokus stunting tahhun 2024 yaitu Desa Merako Jaya Kec. Serawai, Desa Nanga Segulang Kec. Serawai, Desa Nanga Sakai Kec. Ambalau, Desa Nanga Masau Kec. Kayan Hulu, Desa Lintang Tambuk Kec. Kayan Hulu, Desa Sekujam Timbai Kec. Sepauk, Desa Sungai Sintang Kec. Kayan Hilir, Desa Pakak Kec. Kayan Hilir, Desa Batu Ampar Kec. Ketungau Hilir, Desa Air Nyuruk Kec. Ketungau Hilir, Desa Panggi Ruguk Kec. Ketungau Tengah, Desa Semareh Kec. Ketungau Tengah, Desa Sumber Sari Kec. Ketungau Tengah, Desa Empura Kec. Ketungau Hulu
Dan Desa Embalih Kec. Ketungau Hulu
Sedangkan desa lokus stunting tahun 2025 ditetapkan juga 15 desa lokus penanganan stunting yaitu Desa Mensiap Baru Kec. Tempunak, Desa Peninsung Kec. Sepauk, Desa Tirta Karya Kec. Ketungau Tengah, Desa Padung Kumang Kec. Ketungau Tengah, Desa Argomulyo Kec. Ketungau Tengah, Desa Bekuan Luyang Kec. Ketungau Hulu, Desa Empunak Tapang Keladan Kec. Ketungau Hulu, Desa Muakan Petinggi Kec. Ketungau Hulu, Desa Rasau Kec. Ketungau Hulu, Desa Dedai Kanan Kec. Dedai, Desa Natai Lesung Kec. Kayan Hilir, Desa Tanjung Lalau Kec. Kayan Hulu, Desa Nanga Tekungai Kec. Serawai, Desa Nanga Ambalau Kec. Ambalau dan Desa Ransi Dakan Kec. Sungai Tebelian.
“desa lokus stunting ini akan menjadi fokus intervensi dari beberapa OPD maupun pihak swasta lain dalam program kegiatan percepatan penurunan stunting secara konvergensi dalam pelaksanaan rembuk stunting kabupaten saat ini” terang Maryadi