Kota Depok — Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di dampingi Gandara Budiana, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, telah meresmikan Layanan Laboratorium Kesehatan Lingkungan (Labkesling), yang meliputi pengujian air bersih, air minum, dan makanan-minuman, pada Selasa (21/5/2024), di Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok, Jawa Barat.
Idris menjelaskan, bahwa setelah dibukanya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok kini membuka paket layanan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Adapun, layanan ini terdiri pengujian air untuk keperluan higiene sanitasi atau air bersih, pengujian air minum dan pengujian makanan dan minuman.
“Jadi, dihimbau kepada warga pelaku usaha katering dan restoran untuk melakukan pengujian produknya di Labkesda Kota Depok,” imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu.
Ditempat yang sama Titin Hardiana, selaku Kepala UPTD Labkesda Kota Depok, mengungkapkan, bahwa paket pemeriksaan tersebut diberikan dengan harga yang terjangkau. Tarif ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi, kami sediakan tiga paket pengujian sanitasi air, air minum, dan makanan dengan biaya sesuai dengan ketentuan retribusi daerah,” ungkapnya.
Dia juga merincikan, bahwa untuk paket pengujian sanitasi air dengan biaya Rp 304.000 dan paket pengujian air minum dengan biaya Rp 677.000.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa Suhu, Zat Padat Terlarut, Kekeruhan, Warna, Bau, pH, Nitrat, Nitrit, Kromium Valensi 6, Besi, Mangan, Sisa Klor, Arsen, Kadmium, Timbal, Flouride, dan Aluminum.
Kemudian, untuk paket pengujian makanan dan minuman dengan biaya Rp 212.000. Pemeriksaannya berupa boraks kualitatif, formalin kualitatif, rhodamin dan methanil yellow.
“Kami juga ada pemeriksaan parameter tambahan berupa sianida, seng, sulfat, tembaga, amonia, kesadahan, klorida, zat organik, dan siklamat kualitatif,” papar Titin.
Titin menambahkan, bahwa untuk waktu pemeriksaan sampel dilakukan selama sepuluh hari kerja. Adapun syarat penerimaan sampel antara lain volume sampel sebanyak dua liter dalam botol jerigen atau botol kemasan air minum yang bersih dan membawa sampel air tersebut ke UPTD Labkesda Kota Depok pada jam pelayanan.
“Jam pelayanan kami pada Senin sampai Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-11.00 WIB,” pungkasnya.
FALDI/RED