TUNJANGAN KEPALA IKN CAPAI 300-AN JUTA

Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono resmi melepaskan jabatannya. Ia mundur juga diikuti Wakil Kepala IKN, Dhony Rahadjoe.

Mundurnya kedua pejabat di IKN ini tentu memicu timbulnya aroma tidak sedap. Mengingat proyek IKN ini ditarget rampung dan digunakan untuk upacara peringatan HUT RI di bulan Agustus mendatang.

Pihak Istana Presiden pun merespon cepat dengan pengunduran diri pejabat IKN itu dengan mengangkat 2 orang pelaksana tugas (Plt).

Kedua Plt itu yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala IKN.

Alasan mundurnya kedua pejabat IKN itu masih teka-teki, karena pihak Istana juga tidak menjelaskan secara detail alasan mundurnya pimpinan otorita IKN. Istana hanya menjelaskan, jika kedua mantan pejabat IKN akan ditempatkan pada jabatan lain.

Tetapi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan DPR RI, Bambang pernah berkata jujur jika gajinya terlambat 11 bulan. “Kalau boleh jujur, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga mendapatkan salary (gaji), Jadi, ya sedang dibahas hak keuangan untuk pejabat eselon 1 ke bawah,” kata Bambang tanggal 3 April 2024 yang lalu.

Sementara dilihat dari Peraturan Presiden No 13 Tahun 2013, hak keuangan Kepala IKN sebesar Rp 171,71 juta yang terdiri dari gaji pokok Rp 4,89 juta, tunjangan melekat Rp 648 ribu, tunjangan jabatan Rp 13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp 153,42 juta.

Sedangkan untuk Wakil Kepala IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155,18 Juta yang berdiri dari gaji pokok, Rp 4,89 juta, tunjangan melekat Rp 634 ribu, tunjangan jabatan Rp 11,56 juta, tunjangan kinerja Rp 138,07 juta.

Selain itu juga didukung dengan dana operasional yakni Rp 178 juta untuk Kepala IKN dan 145 Juta untuk Wakil Kepala IKN.

T1M PKP.