Sintang—Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya pada tanggal 8 Mei 2024 lalu beberapa orang warga Desa Laman Raya Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang mendatangi Polres Sintang, melaporkan Kepala Desa mereka dengan dugaan ijazah palsu.
Menanggapi Hal tersebut Kepala Desa Laman Raya saat di temui wartawan pada tanggal 21 Mei 2024 mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan tuduhan terdebut yang mengatakan dirinya menggunakan Ijazah palsu.
Kalau saja sekarang Ijazah Paket B milik dirinya tidak terdfatar di Dinas Pendidikan, ia mengatakan dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut melainkan Dinas pendidikanlah yang bertanggung jawab atas kebasaahan Ijazah miliknya, karena selama ini ia mengetahui bahwa Ijazah yang ia miliki adalah asli.
“Karena saya mendapatkannya dari dinas pendidikan Kabupaten Sintang, kalaupun sekarang tidak terdaftar tidak sah dan sebagainya, maka dinas pendidikanlah yang harus bertanggung jawab atas keabsahan Ijazah saya tersebut,” bebernya.
Ia mengatakan pihaknya merasa sangat dirugikan atas tuduhan tersebut yang menyebut dirinya menggunakan Ijazah Palsu. Sehingga atas dasar itu dirinya melaporkan balik para pelapor yang telah melaporkan dirinya.
“Jujur saya merasa sangat dipojokkan oleh tuduhan tersebut dasar itulah saya menuntut balik melaporkan saudara Agustinus, Imam Mawardi, Aliam, dan saudari Pani ke Polres Sintang. Bagaimanapun atas pencemaran nama baik terhadap diri saya, saya tidak terima itu maka saya laporkan balik ke Polres Sintang pada Senin 20 Mei 2024,” ungkapnya kepada Wartawan Selasa, 21 Mei 2023.
Menanggapi laporan Kepala Desa Laman Raya yang melaporkan balik dririnya dengan dugaan pencemaran nama baik, Agustinus mengatakan pihaknya menghargai laporan Kades tersebut, karena setiap warga negara memiliki hak untuk membuat pengaduan.
“Kami meresponi itu, iya sebagai warga negara menurut kami sah-sah saja membuat pengaduan. Kembali kepada pembuktian dan segala macam nantikan biarlah pihak Kepolisian yang memproses,” ujar Agustinus kepada Wartawan Rabu 29 Mei 2024.
Ia menambahkan pihak melaporkan Kepala Desa Laman Raya ke polres Sintang berdasarkan hasil verivikasi Dinas pendidikan yang menyatakan bahwa Ijazah kesetaraan Paket B milik kades tersebut tidak terdaftar, sehingga dasar itulah mereka membuat laporan pada tanggal 8 Mei 2024 lalu.
“Jadi Harapan kami karena awal kami yang membuat pengaduan ke pihak Polres Sintang, maka harapan kami agar pihak Polres Sintang dapat segera menindaklanjuti laporan kami tersebut,” ulasnya.
Agustinus mengatakan pihaknya menyerahkan penuh kepada Polres Sintang untuk dapat mengungkap persoalan ini secara terbuka dan terang benderang.
Dikatakan Agustinus sebelum dirinya dan beberapa warga lainnya membuat laporan ke pihak Kepolisian dirinya juga sudah bertemu dengan Kepala Desa Laman Raya membicarakan hal tersebut.
“Sebelum kami melaporkan ke pihak Kepolisian saya sudah datangi pak Kades, dan saya sampaikan kepada beliau begini : ini sepertinya Ijazah nuan bermasalah kata saya bilang dia! Namun beliau tetap berisikukuh bahwa Ijazahnya asli dan ia dapatkan sesuai prosedur melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang,” cerita Agustinus kepada Wartawan.(***)