Kayong Utara-Kepala Sekolah 08 Mas Bangun Alifullah SPd Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara keluarkan surat pemberhentian mengajar di SDN 08 Mas Bangun kepada kedua Guru,Hafifah SPd.i dan Bambang Widyatmoko SPd.SD.
Penegasan itu disampaikan oleh Alifullah Kepala Sekolah SDN O8 saat dikonfirmasi Tim Media mengatakan bahwa kedua Guru tersebut telah dipanggil dan diberikan surat peringatan karena diduga telah melakukan pelanggaran berat.
“Saya selaku kepsek akan memanggil mereka untuk membuat pernyataan, serta dengan berita acara akan saya serahkan sepenuhnya ke dispend, ” jelas Alifullah Kepala SDN 08 Mas Bangun saat dihubungi Tim media via WhatsApp Senin(03/06/2024).
Selanjutnya Alifullah menerangkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan Kayong Utara yang menyampaikan kalau dari Sekolah telah menonaktifkan kedua Guru tersebut.
“Sudah disampaikan ke dinas, ” terang Alifullah yang disertai bukti surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara tentang pemberhentian mengajar kedua Guru tersebut.
” Ketua Dewan Pendidikan Kayong Utara, Abdul Rani mengatakan bahwa Dewan Pendidikan telah melakukan investigasi dan dibawa dalam rapat serta merekomendasikan sanksi terhadap oknum yang diduga telah berbuat asusila.
“Hasil rapat pleno Dewan Pendidikan Kabupaten Kayong Utara secara aklamasi tgl 4 Juni 2024, bertempat di sekretariat Dewan Pendidikan Jl. Tanah Merah telah sepakat merekomendasikan kepada Pj Bupati Kayong Utara berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri bahwa oknum guru yang telah melakukan asusila di berikan sanksi berat minimal dimutasikan ke tempat yang lebih sulit jangkauan nya, ” kata Abdul Rani Selasa(04/06) malam.
Namun, menurut Abdul Rani Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebelum menjatuhkan sanksi kepada mereka berdua akan diadakan pemeriksaan. Terlebih dahulu dan akan diadakan pemeriksaan dulu tentang kode etik dan akan membentuk tim, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan di dalam menjatuhkan sanksi nanti, “lanjut nya./Tim