Pontianak, ( Post Kota ) : Kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak yang mensyaratkan lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP menuai kritik dari Borneo Education Care Kalbar. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Borneo Education Care Kalbar, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ambiguitas cara berpikir Pemkot Pontianak dan bertolak belakang dengan program wajib belajar. Jumat, ( 15 Juni 2024 ).
“Syarat PBB lunas ini menunjukkan Pemkot Pontianak tidak memahami makna wajib belajar,” ucap Herman. “Pendidikan merupakan hak anak dan kewajiban pemerintah, bukan kewajiban orang tua untuk membayar PBB sebagai syarat mendaftar sekolah.”
Kata Herman mempertanyakan relevansi antara PPDB dan PBB. “Tidak ada hubungannya antara PPDB dengan kewajiban membayar PBB,” ujarnya. “Mengaitkan dunia pendidikan dengan pembayaran PBB adalah tindakan yang tidak benar.”
Borneo Education Care Kalbar berencana melaporkan kebijakan ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Kami harap Pj Wali Kota dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan tidak mempersulit birokrasi bagi anak-anak yang ingin bersekolah,” pungkasnya.
Kebijakan PPDB dengan syarat PBB lunas ini telah menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun banyak juga yang menentangnya karena dianggap memberatkan orang tua dan bertentangan dengan hak anak atas pendidikan,tutup Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Kalbar.
Abe Pers.