KERJA KERAS BPK RI BERHASIL SELAMATKAN UANG SEBESAR 136,88 TRILIUN

JAKARTA – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menegaskan sejak tahun 2005 – 2023, lembaganya mampu menyelematkan keuangan negara sebesar Rp 136,88 Triliun.
“Berdasarkan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi BPK RI sejak tahun 2005 hingga 2023 mampu diselamatkan keuangan negara sebesar Rp 136,88 triliun. Dimana Rp 21,87 triliun didasarkan RPJMN tahun 2020-2023,” ujarnya ketika menyampaikan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Total keuangan yang berhasil diselamatkan itu, menurutnya didasarkan dari penyerahan aset atau penyetoran uang. “Keuangan yang berhasil diselamatkan melalui penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara, atau kas daerah atau perusahaan,” kata dia

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani itu, disampaikan pula IHPS terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga atas rekomendasi BPK. “Berdasarkan tindak lanjut oleh Kementerian dan Lembaga yang telah sesuai rekomendasi BPK RI sebesar 78,2 persen untuk periode pemeriksaan 2005 – 2023. Sedangkan untuk RPJMN 2020-2023 tindak lanjut yang sesuai rekomendasi baru sebesar 52,9 persen,” jelas Isma.

Pada kesempatan itu BPK RI juga melaporkan IHPS II Tahun 2023 yang mencakup pemeriksaan atas 651 LHP. “Kami sampaikan Laporan IHPS II tahun 2023 dari 651 LHP yang berdiri dari 1 LHP keuangan, 288 LHP Kinerja dan 362 LHP dengan tujuan tertentu,” imbuhnya

Sedangkan terhadap LKPP Tahun 2023, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Mandat pemeriksaan terhadap LKPP Bendahara Umum Negara dan 88 LKPP kementerian dan Lembaga telah diselesaikan dan secara administratif sudah disampaikan kepada Presiden, DPR RI dan DPD RI tanggal 31 Mei yang lalu. Atas LKPP tersebut BPK RI memberikan opini WTP atas LKPP BUN dan 80 LKPP kementerian dan lembaga. Ada 4 LKPP Kementerian/lembaga yang diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). tetapi secara material tidak menganggu tingkat kewajaran LKPP tahun 2023,” tegas Isma Yatun.

TIM PKP.