Bupati Kapuas Hulu hadir pada acara deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat, Jangkang, Nanga Nyabau, Datah Dian, Padua Mendalam, Tanjung Karang, Seluan, Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara

KAPUAS HULU-21 Januari 2025 Bupati Kapuas Hulu hadir pada acara   deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat, Jangkang, Nanga Nyabau, Datah Dian, Padua Mendalam, Tanjung Karang, Seluan, Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kapuas Hulu, forum komunikasi pimpinan daerah, para asisten, kepala  opd, kepala bagian di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kapuas hulu,camat putussibau utara, kapolsek, danramil putussibau utara,kepala desa se- kecamatan putussibau utara,ketua tp-pkk kecamatan putussibau utara,tokoh agama, tokoh masyarakat kecamatan putussibau utara,para kader kesehatan.

Dikatakan Bupati Kapuas hulu derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu: Perilaku, lingkungan,pelayanan kesehatan dan faktor keturunan, namun faktor lingkungan dan perilaku yang mempunyai pengaruh atau peranan lebih dari 75% terhadap derajat kesehatan masyarakat. Perlu diketahui dari 278 desa dan 4 kelurahan yang ada di kabupaten kapuas hulu, hingga saat ini, sebanyak 67 desa (23,7%)  dari (20 kecamatan) yang sudah layak menjadi desa odf / stop buang air besar sembarangan.

Dikatakannya pada tahun 2024, sudah ada 13 desa yang melakukan deklarasi odf ditambah  7 desa di kecamatan putussibau utara yang sedang kita laksanakan sekarang, akses sanitasi jamban sehat di kecamatan putussibau utara sudah mencapai 93,5%, dengan  kata lain kecamatan putussibau utara telah mampu mencapai 7 desa odf sejak tahun 2013 hingga 2024, untuk menciptakan lingkungan yang sehat sebetulnya juga tidaklah sulit. hal ini dapat di awali dari hal-hal kecil, seperti tidak membuang sampah di sembarang tempat,ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat pemerintah telah mencanangkan sanitasi total berbasis masyarakat ( stbm ), dengan  5 (lima) prinsip stbm yaitu: stop buang air besar di sembarang tempat,cuci tangan pakai sabun,pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga,pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga.

Menurut  Bupati Kapuas Hulu, deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat atau odf merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat, dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat. hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan.

Pihaknya yakin, melalui gerakan stop buang air besar di sembarang tempat ini, kasus stunting (anak pendek), penyakit diare, penyakit kulit, thypus, hepatitis, kecacingan dan lain-lain di kecamatan putussibau utara akan berkurang ataupun menurun.

Ia berharap, dengan di dekalrasikannya desa jangkang, nanga nyabau, datah dian, padua mendalam, tanjung karang, seluan, pala pulau kecamatan putussibau utara ini menjadikan permulaan untuk menjadi desa-desa lain agar menjadi desa odf dan meningkatkan sebagai desa stbm karena seperti yang kita ketahui bahwa desa odf adalah permulaan untuk kita melkasanakan 5 pilar stbm maka dari itu kedepannya saya tunggu peningkatan kecamatan putussibau utara ini sebagai kecamatan odf,katanya.(Masius)