SINTANG-Ditemui diruang kerjanya Kamis, 13 Juni 2024 Komandan Kodim 1205 Sintang Letkol Inf.Rangga Bayu Widiartha, terkait maraknya Judi Online mengatakan, Diera Digitalisasi tidak ada batasan, semua kalangan bisa mengakses semua dan tentu ada sisi positif dan sisi negatifnya, yang menjadi persoalan sisi negatifnya yaitu penyakit masyarakat yang timbul seperti halnya judi online yang lebih dikenal dengan Slot, sehingga hal-hal demikian sudah menjadi penyakit dalam diri masyarakat maupun dalam kehidupan TNI hari ini juga.
Saya menghimbau kepada seluruh Anggota Kodim 1205 Sintang agar menghindari hal tersebut, karena hal itu dilarang sesuai dengan Perintah Harian, Perintah Kasad,Panglima Kodam XII Tanjung Pura, Danrem 121/Alambhana Wanawai, bahwa Judi Online itu adalah suatu kegiatan yang menjadi lingkaran setan yang dapat merugikan personil itu sendiri yang jelas keuangan,hubungan antar sesama keluarga dan sesama sosialis itu akan berkurang,katanya.
“Kalau sampai ketergantungan, tentu semua cara dihalalkan sehingga bisa berujung kepada tindakan kriminal, tentu hal ini yang kita hindarkan”.
Selaku Komandan Kodim 1205 Sintang pihaknya senantiasa memberikan jam Komandan serta pengarahan kepada personil baik itu Makodim sendiri, maupun Koramil-Koramil yang jauh-jauh di Wilayah.
Ditambahkannya, adapun yang kami lakukan selain melakukan penekanan tersebut, pihaknya juga melakukan Random cek handphone kepada semua Anggota,yang bisa saja terpengaruh tergantung lingkungan dimana ia berada.
Judi Online ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang dan merupakan tindak pidana dan tentunya kita berpegang teguh mulai dari Panglima TNI,Kepala Staf Angkatan Darat, Panglima Kodam, Danrem dan jelas dalam Perpang TNI Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur Norma-norma kehidupan Prajurit beserta istri dan keluarganya untuk berlaku hidup sederhana, tidak menonjolkan kelebihan, hidup santun tidak bergaya hidup mewah,jelasnya.(Masius)