Dinilai E-Katalog: Modus Baru Korupsi Tersembunyi dalam Pengadaan Barang dan Jasa?

Pontianak, Kalbar– Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti potensi e-Katalog sebagai celah korupsi tersembunyi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Meskipun sistem e-Katalog dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, namun dalam praktiknya, sistem ini bisa dimanipulasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan,” ungkap Dr. Herman saat ditemui wartawan  di salah satu café di Pontianak pagi ini, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, modus korupsi dalam e-Katalog dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

Kesepakatan Harga Antar Vendor, Para vendor dapat berkumpul dan menyepakati harga barang dan jasa, sekaligus menentukan pemenang lelang. Hal ini dilakukan berulang-ulang dengan vendor yang sama, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Markup Harga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan vendor dapat menyepakati harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya, dan kemudian meng-upload harga tersebut di e-Katalog.

Penyalahgunaan Kewenangan PPK, PPK dapat memanipulasi sistem e-Katalog untuk memenangkan vendor tertentu, atau memperlambat proses lelang untuk memberikan keuntungan bagi vendor yang diinginkan.

Ketua LBH ” Herman Hofi LAW “, juga mengkritik penegakan hukum terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seringkali hanya fokus pada kasus-kasus yang berakibat pada kerusakan fisik, seperti bangunan roboh atau mangkrak.

“Padahal, banyak kasus korupsi dalam e-Katalog yang tidak terlihat secara kasat mata, dan tidak mengakibatkan kerusakan fisik. Hal ini menyebabkan banyak kasus korupsi yang lolos dari jeratan hukum,” jelas Herman.

Ia pun menyarankan agar APH lebih proaktif dalam menyelidiki potensi korupsi dalam e-Katalog, dan tidak hanya menunggu adanya laporan atau kejadian fisik yang merugikan.

“Diperlukan juga kepastian hukum yang lebih jelas terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika UU Jasa Konstruksi dan perangkat hukum di bawahnya dirasa tidak efektif, sebaiknya dicabut saja,” tegasnya.

Tambahnya, Imbauan untuk Masyarakat dan Pemerintah. Herman menghimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan indikasi kecurangan.

“Masyarakat dapat memantau informasi di e-Katalog dan melaporkan jika menemukan kejanggalan, seperti harga yang tidak wajar atau vendor yang selalu menang lelang,” ujarnya.

Kepada pemerintah, Herman mendorong agar sistem e-Katalog terus diperkuat dan diawasi secara ketat.

“Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses e-Katalog, serta memperkuat pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kecurangan,” tutupnya.

Udin Subarie MR.