Pontianak, 12 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengadakan sosialisasi perpajakan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) difabel. Acara berlangsung di Aula Sungai Melawi, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, dan diikuti oleh 20 peserta yang dibina oleh Yayasan Parapreneur Indonesia Wilayah Pontianak.
Bombong Widarto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kalimantan Barat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi para wajib pajak, termasuk pelaku UMKM difabel, yang tertib menjalankan kewajiban perpajakan. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami kewajiban perpajakan dan bangga telah berkontribusi bagi pembangunan Indonesia,” ungkap Bombong.
Sesi sosialisasi menghadirkan Dimon Nainggolan, Fungsional Penyuluh Pajak Madya, yang membahas topik “Entrepreneur, UMKM, dan Kewajiban Pajaknya”. Ia menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapat insentif pajak 0%, sementara yang beromzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final 0,5%.
Selain itu, Juli Usiriliadi, praktisi dan pendamping UMKM, memberikan pelatihan tentang budidaya jamur, mencakup proses penanaman hingga pemasaran hasil panen.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait perpajakan melalui laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.