Kubu Raya Gerai Dokumen Pendukung Perizinan Nelayan Kecil yang diselenggarakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan di Unit Pelayanan Teknis Sui Rengas Kecamatan Sungai Kakap mendapatkan apresiasi dari para nelayan se-Kalimantan Barat khususnya Nelayan Kabupaten Kubu Raya Rabu 26/10/2022.
Pembukaan Gerai oleh
Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam.S., Sos., M.Si.,
Lembaga Kelautan dan Perikanan Burhanuddin Abdullah, S.H.
dan beberapa instansi pemerintah lainnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat Herti Herawati, M.MA., saat diwawancarai awak media ini mengatakan, “Nelayan kecil yang memiliki kapal (Gros Tone) GT.1 spd GT. 10 secara keseluruhan di Kalimantan Barat sekitar 5000 an, sedangkan yang baru memiliki perizinan legal TDKP ( Tanda Daftar kapal Perikanan ) 1.159 artinya baru 23% dari nelayan yang ada, sedangkan yang ada di kabupaten kubu raya sekitar 2000 an, Jelasnya.
Artinya hampir 35% atau 40% jadi saya memiliki perhatian khusus ke Kabupaten Kubu Kaya supaya bisa mengakselerasi pengurusan ke TDKP. Kenapa itu lambat kepengurusan nya.” Jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, nelayan kalau tidak difasilitasi oleh pemerintah mereka berat untuk memenuhi perizinan itu, “Acuan kita adalah peraturan BPH Migas RI No.17 tahun 2019 tentang tata cara rekomendasi BBM bersubsidi, tuturnya.
“Mereka ini sebenarnya mau mengejar hak BBM bersubsidi tersebut, penerbitan rekomendasi BBM tapi syarat rekomendasi BBM tersebut salah satunya adalah harus memiliki TDKP.”Terang Herti.
Mendapatkan rekomendasi BBM harus menempuh 13 persyaratan dan itu berat, persyaratan semua di instansi, ada di provinsi, kabupaten dan di kementerian pusat, jadi ada 5 instansi yang harus mereka tempuh, kalau kita tidak memfasilitasi mereka tidak akan pernah tahu.” Jelasnya panjang lebar.
Makanya saya berinisiatif menggelar sosialisasi baides langsung, menerangkan kepada nelayan satu persatu dimeja layanan dan langsung kita layani data pendukung untuk menuju TDKP, dari 13 syarat tersebut 5 syarat itu terpadu semua di pelabuhan perikanan, Penerbit Rekomendasi BBM, karena Kubu Raya ini masih belum ada TDKP, maka dari itu perlu adanya pendampingan dari Provinsi dan insha Allah kalau sinergi antara Provinsi dengan kabupaten kota, 2000 nelayan ini bisa kita fasilitasi, namun dengan catatan yang punya TDKP nanti nya diakses untuk menerbitkan TDKP itu bagi nelayan yang alat tangkapan nya bukan trawl atau bukan yang dilarang. terang Herti.
Lebih lanjut Herti memaparkan Mungkin sekarang pengukuran KSOP 2000 an full nggak apa-apa, itu sebagai pendataan atau sensus tapi bukan berarti juga nanti langsung mempunyai TDKP ( tidak ) harus di saring dahulu, kalau alat tangkapannya trawl tidak bisa untuk mendapatkan TDKP, dan mengenai target sebenarnya ini sangat sederhana kalau kita mempunyai kemauan katakanlah satu kali gerai ini target nya 300 nelayan yang kita bisa layani,
Jika 2000 nelayan kita bisa lakukan cukup 7 atau 8 kali gerai kita anggap satu kali sebulan satu tahun tuntas, jika persyaratan nya kurang lengkap kita terus dorong dan terus kita lakukan pembimbingan, tadi kita juga sudah berbicara dengan pak sekda, kita tuntaskan dalam satu tahun ini setiap bulan kita laksanakan gerai maka 2000 nelayan itu akan selesai. tegasnya
Saat ini yang mengurus data pendukung TDKP tersebut hadir semua, PTSP Kabupaten/Kota mereka bagian kepengurusan NIB, KSOP bagian kepengurusan PAS kecil itu untuk ukuran 1sampai 7 Gt. dan PAS besar 7 sampai 10 Gt. Kemudian ada PTSP provinsi yang nanti akan mengakomodir usulan TDKP ada dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Dan Dinas Perikanan Kabupaten yang nantinya akan menseleksi kelapangan alat tangkap nya jenis apa, jika semuanya benar maka terbitlah TDKP, itu adalah satu syarat untuk memohon rekomendasi BBM,
Nanti untuk rekomendasi BBM ada lagi syarat nya selain TDKP ada 4 syarat lagi diantaranya usulan BBM dari pemohon, Informasi Volume BBM yang