KOTA DEPOK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang dipimpin Hakim Ketua Nugraha, Hakim Anggota Divo dan Fauzi, kembali menggelar sidang Nenek Yosi Rosada (70 tahun), sebagai terdakwa yang kini menjalani hukuman tahanan kota terancam penjara maksimal tujuh tahun dalam kasus yang dituduhkan padanya.
Setelah, disidangkan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok pada dakwaannya terhadap Nenek Yosi telah melanggar pasal 263 Dan 266 KUHP. Kini sidang lanjutan kembali digelar terhadap terdakwa pada hari Rabu (8/12/2021), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sidang lanjutan tersebut dengan materi sidang, mendengarkan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas Eksepsi atau keberatan terdakwa, terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa. Pada pokoknya, JPU Kejari Depok, menolak seluruh isi eksepsi terdakwa, dan meminta kepada Hakim, agar perkara terdakwa Yosi, tetap diteruskan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang, Nugraha Prakasa, mengagendakan akan menggelar kembali di gelar Sidang Putusan Sela, pada hari Rabu (22/12/2021), mendatang.
Sementara itu Haris SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa Nenek Yosi menjelaskan, bahwa kami berharap kepada Hakim, agar dapat melihat dengan hati nurani, seluruh isi dari Ekspsi kami, agar memberhentikan perkara nenek Yosi, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa.
“Untuk itu, kami menyerahkan seluruhnya kepada Hakim, saat Sidang Putusan Sela nanti kepada klien kami,” ucapnya. FALDI