Herman Hofi Munawar, mengingatkan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak menunda pembayaran gaji karyawan

PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Direktur LBH Herman Hofi LAW, Dr. Herman Hofi Munawar, mengingatkan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak menunda pembayaran gaji karyawan. Pasalnya, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenai denda sebagaimana dalam Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021.

“Perlu diingat bahwa gaji merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Dr. Herman Hofi saat ditemui di kantornya di Pontianak, Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, Dr. Herman menjelaskan bahwa denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat mencapai 50% dari total gaji yang terlambat dibayarkan. Denda tersebut akan dibayarkan kepada karyawan yang dirugikan.

“Selain denda, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan juga dapat dikenakan sanksi administratif lainnya, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan bahkan pencabutan izin usaha,” tegas Herman.

Dia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pembayaran gaji karyawan.

“Perusahaan harus memastikan gaji karyawan dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perusahaan menelantarkan hak-hak karyawannya,” pesannya.

Bagi karyawan yang gajinya terlambat dibayarkan, Herman Hofi menyarankan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.

Udien Subarie