Pontianak – Kuasa Hukum tersangka Joni Isnaini, Herman, SH dalam wawancaranya selepas Sidang praperadilan mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan gegabah.
Kasus ini bermula, Joni Isnaini yang merupakan ketua Kadin Kalbar dan direktur PT. BAB ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Jawai-tanah hitam di Kabupaten Sambas tahun 2019.
“Hasil sidang hari ini kita menyampaikan item-item, dalil-dalil pemohon terkait UU NO 31 tentang Jasa Konstruksi. Kita mengutamakan itu dulu, maka gegabah sekali termohon menetapkan sebagai tersangka terhadap para pemohon ini.” Demikian ditegaskan Herman, SH. selaku kuasa Hukum Joni Isnaini dalam wawancaranya Jum’at 4/3 selepas sidang praperadilan di PN Pontianak.
Lanjut Herman, tgl 13/12/2019 hasil audit BPK terkait kasus ini, justru di temukan kelebihan dana 8 jt, dan dana tersebut sudah dikembalikan, “Tidak ada kerugian negara di sini.”Jelasnya.
Terkait penetapan Joni Isnaini sebagai DPO, sebagai kuasa Hukum termohon, Herman mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Yang menetapkan DPO itu apa benar dari Dirkrimsus, kami tidak mengetahuinya, istrinya pun tidak tahu.” Jelasnya.
Herman juga mengatakan bahwa dirinya juga tidak ada menerima surat pemberitahuan Penetapan DPO terhadap kliennya, “Tapi setidaknya istrinya harus diberitahu, ini sepertinya dipaksakan.” Jelasnya lebih lanjut.
Menurut Herman, Penetapan DPO tidak sembarangan diterbitkan. Harus ada pertemuan dulu barulah ditetapkan, kemudian diumumkan kejajaran nasional ke Polda-polda, Polres-polres dan Polsek-polsek.
Sebagai kuasa Hukum, Herman berharap agar aturan yang digunakan adalah aturan yang sebenarnya, “Kan ada UU no 31 ttg Jasa Konstruksi, itu dipakai dulu, dan kalau menurut saya tidak ada tindak pidana dalam perkara ini.” Jelasnya mengakhiri. (Abr)