Sebagai Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberikan bantuan hibah. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang bersifat lex generalis.
“Lebih khusus lagi, Masjid Raya Mujahidin yang mendapatkan hibah secara berkelanjutan diatur dalam Permendagri No 77 Tahun 2020, yang merupakan lex specialis. Asas hukum lex specialis derogat legi generali menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex generalis),” paparnya.
Permendagri tersebut, lanjut Herman Hofi, mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, di mana badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah berkelanjutan. Hibah ini dapat digunakan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawahnya.
Dengan dasar hukum tersebut, Herman Hofi menegaskan bahwa hibah untuk pembangunan SMA Mujahidin dan beberapa kios adalah sah dan legal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan kebencian atau balas dendam.
“Penegakan hukum yang adil dan benar harus menjadi landasan utama. Jangan sampai tercederai oleh sentimen pribadi atau kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman Hofi menuturkan bahwa polemik berkepanjangan terkait hibah ini hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Yayasan Mujahidin, sebagai yayasan milik umat, tentu merasa dirugikan dan terganggu dengan tudingan-tudingan yang tidak berdasar.
“Status Masjid Mujahidin Pontianak sebagai Masjid Raya telah ditetapkan melalui SK Gubernur 397/2021. Hal ini menjadikan Pemprov Kalbar bertanggung jawab atas pembiayaan berbagai keperluan Masjid Raya Mujahidin,” jelasnya.
Penetapan status Masjid Raya ini, lanjut Herman Hofi, merujuk pada Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Masjid Raya di Indonesia umumnya dibiayai oleh pemerintah daerah dan memiliki berbagai fasilitas penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel, politeknik, sekolah, atau kampus.
“Dengan demikian, hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin untuk pembangunan SMA Mujahidin dan beberapa kios di komplek masjid adalah sah dan legal, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Herman Hofi.
Penjelasan dan penegasan dari Dr. Herman Hofi Munawar ini diharapkan dapat meluruskan informasi dan meredakan kegaduhan yang timbul terkait hibah Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Penting untuk selalu mengedepankan fakta dan hukum dalam setiap penyelesaian masalah, demi terwujudnya keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Udien Subarie.