Sintang, Warta Jurnalis-Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa tidak boleh terlibat langsung politik praktis. baik sebagai tim kampanye, Tim sukses ataupun pengurus partai politik. Hal tersebut diingatkan kembali oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, Kamis (01/09/2020).
“Saya ingatkan kembali kepada seluruh kepala Desa dan perangkat BPD agar tetap menjaga netralitas dalam pilkada kali ini” kata Roni, saat ditemui WartaJurnalis.com diruang kerjanya.
Untuk mempertegas Undang-undang tersebut dijelaskan Roni bahwa saat ini sedang disiapkan surat edaran Bupati.
Sebenarnya surat edaran Bupati itu hanya untuk mengingatkan kembali, karena memang di dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu sangat jelas, apa saja larangan bagi Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa termasuk.larangan dalam berpolitik, tetapi silahkan gunakan hak pilih masing-masing lada hari pencoblosan nanti, kata Roni.
Roni menegaskan apabila ada Kepala Desa maupun BPD dan perangkat Desa lainnya yang terbukti terlibat politik praktis maka sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang bersamgkutan akan diberikan sanksi mulai dari, teguran, pemanggilan bahkan sampai pada pemberhentian.
” Karena memang, dalam UU nomor 6 tahun 2014, tentang desa kan sudah secara tegas disebutkan sanksi-sanksi yang diberikan terhadap kepala desa dan perangkat BPD yang terlibat politik praktis” kata Roni.
Saat ini, ada 391 Desa di Kabupaten Sintang yang terdiri dari 5737 orang kepala desa beserta perangkat dan Anggota BPD. (Hen)