Kasus Sengketa Tanah Tol Desari, Muchdan Bakrie Tak Bisa Tunjukan Yang Legal

KOTA DEPOK — Kemenangan Haji Rahmat atas Muchdan Bakrie dalam Perkara Perdata Nomor 119/Pdt.G/2019/PN.Dpk belum
dapat dinikmati sepenuhnya karena 1 September 2020 lalu pihak Muchdan Bakrie yang kalah dalam perkara tersebut menyatakan banding. Akibat
adanya banding dari pihak Muchdan Bakrie maka putusan perkara yang memenangkan Haji Rahmat itu belum dapat dieksekusi karena belum inkracht.
Alhasil untuk menikmati uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Depok-
Antasari seluas 2,4 hektar itu Haji Rahmat dan keluarganya harus bersabar untuk beberapa waktu.

Menanggapi hal itu dengan penuh diplomasi Kuasa Hukum Haji Rahmat, M. Ichwan Anshory SH, menyatakan upaya hukum yang dilakukan lawannya
itu dianggap wajar dan bukan sesuatu yang membuat pihaknya khawatir. Itu hak dia. Pihak kami sih biasa-biasa saja. Upaya hukum banding, kasasi maupun PK kan hak setiap orang. Nggak mau nerima kekalahan ya banding atau kasasi,” ujar Ichwan, Jum’at (11/9/2020),
kepada sejumlah pewarta setelah menyambangi rumah klientnya di dibilangan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, bahwa soal kemungkinan hasil upaya banding yang dilakukan pihak lawannya akan merubah amar putusan dari kalah menjadi menang, legalnya ormas PP Kota Depok itu mengatakan tidak kuatir. Jadi pertanyaannya, apa yang harus kami kuatirkan? Putusan Pengadilan Negeri Depok itu putusan hukum artinya putusan didasarkan kepada seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan,” tutur Ichwan.

Dia menjelaskan, bahwa selanjutnya di hadapan sidang pengadilan Negeri Depok sudah terungkap fakta dengan jelas bahwa pihak Drs. Muchdan Bakrie tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikannya atas tanah milik orang tuanya. Selaku ahli waris HMT. Bakrie, pihak Muchdan Bakrie seharusnya bisa membuktikan dalil penolakannya tentang peristiwa transaksi jual beli antara orang tuanya dengan Haji Rahmat dengan cara menunjukan kepemilikan akta asli Girik C.1730 Nomor 123 Persil 17 D.1 atas nama MT. Bakrie.

Artinya, kalau memang benar
orang tuanya tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak lain terutama kepada klient kami. Bahkan, seharusnya pak Muchdan Bakrie bisa menunjukan girik asli milik orang tuanya tersebut masih
berada dalam penguasaannya. Ini kan tidak. Pak Muchdan cuma bisa menunjukan fotocopynya saja.

“Itu artinya girik asli tersebut sudah pindah tangan dari orang tuanya ke pihak lain. Dan, orang tersebut adalah klient kami menerima girik asli tersebut dari pak HMT. Bakrie saat berlangsungnya transaksi jual beli,” jelas Ichwan.

Ichwan menyebutkan, bahwa wajar dan logis jika kemudian majelis hakim
memenangkan klient kami karena menurut ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata bukti surat harus
dengan akta aslinya bukan fotocopynya, atas dasar alasan itu pihaknya merasa yakin perkara sengketa tersebut akan dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde). Girik C.1730 Nomor 123 Persil 17 D.1 atas nama MT.Bakrie adalah satu-satunya alas hak yang sah di atas tanah seluas 129.500 M2 dimana sebagiannya yaitu sekitar 5 hektar sudah menjadi milik Haji Rahmat yang diperolehnya dari HMT. Bakrie melalui jual beli tahun 1984.

“Artinya, dari luas tanahnya yang 5 hektar itu 2,4 hektar terkena pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari. Klaim haji Rahmat ditolak oleh Muchdan Bakrie hingga persoalan sampai di meja pengadilan. Setelah pemeriksaan perkara berlangsung lebih dari enam belas bulan, tanggal 25 Agustus 2020 lalu perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok dengan amar putusan memenangkan pihak Haji Rahmat selaku pihak Penggugat Intervensi I dalam perkara tersebut.

“Berati, Haji Rahmat dinyatakan sebagai pemilik tanah 5 hektar, pemilik tanah 24 hektar yang terkena tol dan satu-satunya pihak yang berhak menerima pembayaran uang ganti kerugian proyek jalan tol tersebut. Untuk melengkapi
pemberitaan media ini berusaha memperoleh komentar dari pihak Muchdan Bakrie terkait dengan upaya hukum banding yang diajukannya. Namun hingga saat ini baik Muchdan Bakrie maupun kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan apapun meski wartawan menghubunginya lewat telepon genggam berulang kali.

SAID / IBNU