Kata M. Bilal : PKL Tidak Menghambat Rencana Pemkot Menata Taman Burung Sebagai Cagar Budaya, Namun Kenapa Aspirasi Kami Tidak Dipenuhi

Singkawang – Pj Walikota Singkawang memberikan batas waktu 19 Juni 2024 (hari ini, red) untuk mengosongkan area Taman Burung Singkawang. Namun puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap memilih bertahan dan mengaku siap mati daripada direlokasikan.

Spanduk dengan nada tegas itu terpasang di beberapa sudut Taman Burung. Bahkan PKL juga menilai PJ Walikota Singkawang telah otoriter.

Sebenarnya beberapa kali perwakilan PKL telah melakukan aksi protes dan juga diskusi, tetapi hingga saat ini beberapa persyaratan yang diajukan tidak dipenuhi oleh Pemkot Singkawang.

Sejak awal puluhan PKL tidak ada niat untuk menolak rencana relokasi yang dilakukan Pemkot Singkawang. “Prinsipnya kami perdagang tidak menghambat rencana Pemkot Singkawang yang akan menata Taman Burung sebagai cagar budaya. Namun kenapa aspirasi kami tidak dipenuhi, padahal tidaklah terlalu berat,” ujar M.Bilal waktu itu.

T1M PKP.