KOTA DEPOK — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok pada tahun 2020 bisa mencapai target. Katena, hingga awal Desember ini pajak daerah yang sudah terkumpul sebesar Rp 899 miliar dari target PAD yang telah ditetapkan yaitu Rp 1,1 triliun.
Artinya, dari target PAD kami Rp 1,1 triliun setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Namun, untuk pajak daerah sampai dengan hari ini mencapai Rp 899 miliar atau 96,3 persen. Nilai ini memang turun, karena situasi pandemi Covid-19, ujar
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, di kantornya.
Dia menjelaskan, bahwa dari penyumbang terbesar terhadap pajak daerah adalah dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu pajak restoran dan disusul pajak reklame.
Sedangkan, untuk PBB saja per 04 Desember, angkanya mencapai Rp 260 miliar. Perolehan ini sudah melampaui target yang kami tetapkan yaitu Rp 193 miliar. Belum dari sumber pendapatan lainnya, jelas Nina.
Nina menambahkan, bahwa dari sumber pendapatan yang paling anjlok yakni hiburan. Karena, saat ini dalam situasi pandemi. Oleh karena itu, tidak ada tempat hiburan yang beroperasi seperti karaoke dan bioskop.
Kendati demikian, kita masih bisa menutupi dengan pajak air tanah dan sumber pendapatan lainnya. Mudah-mudahan hingga akhir Desember, PAD bisa maksimal, sesuai target yang ditetapkan, pungkasnya.
SAID