KOTA DEPOK — Berdasarkan SK KPU Kota Depok Nomor : 152-156/HK.03.1-Kpt/KPU-Kot/VII/2020 tentang Perubahan Atas SK Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK/PPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
“Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadi, pelantikan PAW Badan Adhoc ini dilaksanakan karena ada 6 (enam) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Anggota PPK dan 5 (lima) orang Anggota PPS yang mengundurkan diri,” ujar
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Kamis (30/7/2020), di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat.
Dia menyebutkan, bahwa mereka yang dilantik hari ini sebagai berikut :
1. Martejo sebagai Anggota PPK Cimanggis
2. Lucky Girinoto Lawalata sebagai Anggota PPS Kelurahan Mekarsari
3. Nurdiansyah sebagai Anggota PPS Kelurahan Cisalak Pasar
4. Hasanain Assagaf sebagai Anggota PPS Kelurahan Limo
5. Syahfruni sebagai Anggota PPS Kelurahan Sukamaju
6. Muhammad Aviz Fareza sebagai Anggota PPS Kelurahan Pancoran Mas
“Untuk itu, dengan telah dilantiknya mereka berarti mereka sudah menjadi bagian dari Keluarga Besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Jadi, saya ucapkan selamat kepada Anggota PPK dan Anggota PPS yang baru saja dilantik,” ucap Nana.
Menurutnya, bahwa mereka sudah menjadi bagian dari keluarga besar KPU Kota Depok, tentu kami berharap mereka dapat melaksanakan tugas secara baik sebagaimana sumpah dan pakta integritas yang telah diucapkan saat pelantikan.
“Jadi, mereka sudah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020,” tutur Nana.
Nana juga berharap agar mereka menjalin komunikasi, koordinasi, serta dapat cepat beradaptasi dengan rekan-rekan kerjanya di wilayah masing-masing, agar soliditas langsung terbangun. Mereka wajib untuk segera bisa menyatu dalam PPK/PPS di tempat mereka bertugas.
“Karena, sejak saat ini mereka harus menjaga integritas dan berhati-hati. Karena sejak saat ini mereka sudah dibingkai oleh kode etik penyelenggara. Maka, mereka harus menjaga sikap, menjaga lisan, menjaga jari jemari saat bermedia sosial agar terhindar dari pelanggaran kode etik penyelenggara,” paparnya.
Nana menegaskan, bahwa sejak saat ini mereka kami pantau, dan kita semua dipantau oleh pihak luar apakah sudah betul atau belum kita menyelenggarakan pemilihan ini dengan berintegritas. Karenanya kedepankan integritas, independensi serta kode etik yang lainnya.
“Karena, saat ini tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan adalah pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Jadi mereka sudah langsung mulai bekerja. Sehingga, tidak ada waktu lagi untuk santai-santai. Tapi sudah mulai langsung bekerja,” tandasnya.
FALDI