LAPORAN KEPALA DINAS PADA ACARA PENANDATANGANAN MOU DAN KICK OFF MEETING PENYUSUNAN ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SPBE KABUPATEN KAPUAS HULU PUTUSSIBAU, 4 JUNI 2024

PUTUSSIBAU, 4 JUNI 2024

ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
SYALOM, OM SWASTIASTU, NAMO BUDDHAYA, SALAM KEBAJIKAN.
ADIL KA’ TALINO, BACURAMIN KA’ SARUGA, BASENGAT KA’ JUBATA (ARUS…)

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

YANG TERHORMAT:
BUPATI KAPUAS HULU

YANG SAYA HORMATI:
1. WAKIL BUPATI KAPUAS HULU;
2. KETUA DPRD KABUPATEN KAPUAS HULU;
3. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KAPUAS HULU;
4. KEPALA PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KAPUAS HULU;
5. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN KAPUAS HULU;
6. KOMANDAN KODIM 1206 PUTUSSIBAU;
7. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
8. REKTOR UNIVERSITAS TELKOM BESERTA JAJARANYA;
9. PARA ASISTEN DAN STAF AHLI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
10. KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
11. SEKRETARIS DPRD KABUPATEN KAPUAS HULU;
12. PARA KEPALA BAGIAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
13. CAMAT PUTUSSIBAU UTARA; DAN
14. CAMAT PUTUSSIBAU SELATAN.

HADIRIN YANG BERBAHAGIA

MENGAWALI LAPORAN INI, MARILAH KITA MEMANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KE HADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA ATAS BERKAT DAN RAHMAT-NYA PADA HARI INI KITA DAPAT BERKUMPUL BERSAMA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENANDATANGANAN MOU DAN KICK OFF MEETING PENYUSUNAN ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SPBE KABUPATEN KAPUAS HULU.
MELALUI KESEMPATAN YANG BERBAHAGIA INI, PERKENANKAN SAYA MELAPORKAN BEBERAPA HAL BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN KEGIATAN PADA HARI INI.

I. LATAR BELAKANG
SESUAI AMANAH PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE), MAKA PEMANFAATAN TIK UNTUK MENDUKUNG SPBE MENJADI SATU KEHARUSAN YANG JUGA HARUS MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU. HAL TERSEBUT DITUJUKAN UNTUK MEMAKSIMALKAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAYANAN KEPADA INTERNAL MAUPUN PUBLIK DIPERLUKAN PERENCANAAN STRATEGIS TEKNOLOGI INFORMASI YANG LEBIH HARMONIS, PENGELOLAAN YANG LEBIH BAIK, PENINGKATAN EFESIENSI DAN EFEKTIVITAS BELANJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENDEKATAN YANG MENINGKATKAN PENCAPAIAN VALUE DARI IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI.
SEBAGAIMANA ARAHAN BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TRASFORMASI DIGITAL BERGERAK UNTUK REFORMASI BIROKRASI BERDAMPAK BAHWA:
1. TARGET TRANSFORMASI DIGITAL SESUAI PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2023 SEBAGAIMANA TRANSFORMASI DIGITAL INI MENJADI KEHARUSAN DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL HARUS BENAR-BENAR KITA LAKUKAN.
2. PENYEDERHANAAN APLIKASI/PLATFORM UNTUK LEBIH BERDAMPAK SEBAGIMANA “RIBUAN PLATFORM YANG ADA DI KEMENTERIAN-KEMENTERIAN DAN LEMBAGA HARUS DISEDERHANAKAN DAN TIDAK ADA LAGI PLATFORM-PLATFORM APLIKASI YANG BARU YANG DIMUNCULKAN, YANG BERORENTASI HANYA PROYEK SAJA.
3. PERCEPATAN SPBE DAN INTEGRASI PADA PORTAL NASIONAL AGAR MENPAN RB SEGERA MEMPERCEPAT IMPLEMENTASI SPBE, SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS DIGITAL AGAR SEGERA KONSOLIDASIKAN SEMUA PORTAL KE DALAM SATU PORTAL NASIONAL DAN DISAAT YANG SAMA JUGA AGAR DIPERKUAT KEAMANAN DIGITAL KITA.
4. TRANSFORMASI BUMN PERURI AGAR MENTERI BUMN JUGA IKUT MENDUKUNG PERCEPATAN TRANSFORMASI LEWAT PERUM PERURI YANG MENJADI GOVTECH NASIONAL KITA.
PENERAPAN E-GOVERNMENT MERUPAKAN KENISCAYAAN DALAM BIROKRASI PEMERINTAHAN DAN LAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN EFISIENSI, EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS. DALAM PENERAPANNYA DIPERLUKAN PERENCANAAN YANG MATANG DAN KOMPREHENSIF AGAR TUJUAN YANG HENDAK DICAPAI DAPAT MEWUJUDKAN PRINSIP-PRINSIP TERSEBUT. PENGGUNAAN TIK SAAT INI PADA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU BELUM BERJALAN SECARA OPTIMAL BAIK KEPADA INTERNAL PEMERINTAH MAUPUN KEPADA MASYARAKAT WALAUPUN TELAH DITUNJANG OLEH INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN BERBAGAI APLIKASI YANG TERSEDIA. HAL TERSEBUT DIKARENAKAN PELAKSANAAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU MASIH MENGALAMI PERMASALAHAN PADA PEMANFAATAN SUMBER DAYA YANG BELUM DIDUKUNG DENGAN ATURAN DAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI YANG BAIK, SEHINGGA PERENCANAAN INVESTASI TEKNOLOGI INFORMASI YANG DILAKUKAN BELUM DIDASARI DARI ANALISIS KEBUTUHAN BISNIS YANG SEMESTINYA, SERTA BELUM ADANYA KESADARAN MENGENAI PENTINGNYA PERENCANAAN INVESTASI TEKNOLOGI INFORMASI YANG DILAKUKAN SELARAS DAN TERINTEGRASI DENGAN VISI, MISI, TUJUAN DAN STRATEGI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU.
SPBE MEMBERI PELUANG UNTUK MENDORONG DAN MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TERBUKA, PARTISIPATIF, INOVATIF, DAN AKUNTABEL. SPBE MENINGKATKAN KOLABORASI ANTAR INSTANSI PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN URUSAN DAN TUGAS PEMERINTAHAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN BERSAMA, MENINGKATKAN KUALITAS DAN JANGKAUAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT LUAS. SPBE DAPAT MENEKAN TINGKAT PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM BENTUK KOLUSI, KORUPSI, DAN NEPOTISME MELALUI PENERAPAN SISTEM PENGAWASAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS ELEKTRONIK.
RENCANA INDUK SPBE NASIONAL TERMUAT DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN ARAH SPBE YANG TERPADU DAN BERKESINAMBUNGAN SECARA NASIONAL, DIMANA RENCANA INDUK SPBE NASIONAL DISUSUN BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL DAN GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI. SALAH SATU KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN SPBE ADALAH MELALUI PENYUSUNAN ARSITEKTUR SPBE PEMERINTAH DAERAH DAN PETA RENCANA PENGEMBANGAN SPBE DAERAH. PENYUSUNAN INI BERPEDOMAN PADA ARSITEKTUR SPBE NASIONAL DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH.
ADAPUN PROGRES NILAI PENCAPAIAN SPBE KABUPATEN KAPUAS HULU SELAMA 5 TAHUN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
TAHUN 2019 2020 2021 2022 2023 TARGET RENSTRA
NILAI 2,60 2,60 2,37 2,76 2,78 3
PREDIKAT BAIK BAIK CUKUP BAIK BAIK BAIK
BERDASARKAN HASIL EVALUASI SPBE KABUPATEN KAPUAS HULU OLEH KEMENTERIAN PAN RB PADA TAHUN 2023 MENDAPATKAN NILAI INDEK SPBE 2,78 DENGAN PREDIKAT BAIK SEBAGAIMANA TERDAPAT BEBERAPA KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN:
1. KEUNGGULAN PENERAPAN SPBE YANG DIMILIKI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU ADALAH PADA PENERAPAN ASPEK KEBIJAKAN INTERNAL TERKAIT TATA KELOLA SPBE, LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK, DAN LAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK. SELAIN ITU PENERAPAN APLIKASI UMUM BERBAGI PAKAI SEPERTI SIPD, LPSE, DAN SEBAGAINYA JUGA BERKONTRIBUSI MENINGKATKAN KEUNGGULAN PADA ASPEK LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN LAYANAN PUBLIK.
2. NAMUN DI SISI LAIN, PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU MASIH MEMILIKI BEBERAPA KELEMAHAN, KHUSUSNYA PADA ASPEK PERENCANAAN STRATEGIS SPBE, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENYELENGGARA SPBE, PENERAPAN MANAJEMEN SPBE, DAN AUDIT TIK. MESKIPUN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TELAH MEMILIKI KEBIJAKAN SPBE YANG BAIK, NAMUN PELAKSANAANNYA BELUM OPTIMAL. HAL INI DITUNJUKKAN OLEH BEBERAPA HAL. MISALNYA BELUM LENGKAPNYA PENERAPAN DOMAIN ARSITEKTUR DAN MUATAN PETA RENCANA SPBE KABUPATEN KAPUAS HULU, KETIDAKLENGKAPAN PETA RENCANA SPBE MENGAKIBATKAN TIDAK OPTIMALNYA PENILAIAN UNTUK ASPEK PENERAPAN MANAJEMEN DAN AUDIT TIK. SELAIN ITU, KOLABORASI PENERAPAN SPBE DI KABUPATEN KAPUAS HULU JUGA BELUM MEMILIKI PERENCANAAN YANG MATANG.
SEBAGAIMANA REKOMENDASI DARI KEMENTERIAN PAN RB UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI BERIKUT:
1. PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU PERLU MENGOPTIMALKAN KOLABORASI SPBE DENGAN MEMBUAT PERENCANAAN KERJA YANG JELAS SETIAP TAHUNNYA.
2. PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU PERLU MEREVIU DAN MELENGKAPI DOKUMEN ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SPBE YANG MENJADI DASAR DAN ACUAN PELAKSANAAN PENERAPAN SPBE TERUTAMA ASPEK MANAJEMEN DAN AUDIT TIK.
PADA KEGIATAN INI, KABUPATEN KAPUAS HULU BERSAMA UNIVERSITAS TELKOM BANDUNG MELALUI DIREKTORAT KERJASAMA STRATEGIS DAN KANTOR URUSAN INTERNASIONAL MELAKUKAN KERJASAMA DALAM PENYUSUNANAN ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SITEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN KAPUAS HULU, UNTUK ITU PADA HARI INI AKAN DILAKUKAN PENANDATANGANAN MoU BERSAMA REKTOR UNIVERSITAS TELKOM BANDUNG YANG DITANDA TANGANI DI TEMPAT MASING-MASING KEMUDIAN AKAN DI LANJUTKAN DENGAN KICK OFF MEETING PENYAMPAIAN MATERI TENTANG PENYUSUNAN ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SPBE KABUPATEN KAPUAS HULU.

NANTINYA JUGA AKAN ADA PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA TENTANG DUKUNGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN KAPUAS HULU OLEH SELURUH KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MELAKUKAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU DENGAN UNIVERSITAS TELKOM BANDUNG.
2. TUJUAN DARI PERJANJIAN KERJASAMA INI ADALAH UNTUK MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN TATA KELOLA TIK DALAM PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK SECARA KHUSUS SERTA MEMBERI PEMAHAMAN TENTANG ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SPBE.

III. DASAR PELAKSANAAN
1. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
2. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA.
3. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 132 TAHUN 2022 TENTANG ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL.
4. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL.
5. PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 77 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KABUPATEN KAPUAS HULU.
6. PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN KAPUAS HULU.
7. PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.

IV. PENYELENGGARAAN
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KABUPATEN KAPUAS HULU.

V. PESERTA
ADAPUN PESERTA YANG DI UNDANG TERDIRI DARI:
1. FORKOPIMDA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2. KEPALA PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
JUMLAH KESELURUHAN SEBANYAK: 44 PESERTA

VI. NARASUMBER
ADAPUN NARASUMBER PENYAMPAIAN MATERI ADALAH BAPAK SONI FAJAR SURYA GUMILANG, ST,MT SEBAGAI DOSEN DAN TENAGA AHLI TELKOM UNIVERSITY BANDUNG BAPAK RD ROHMAT SAEDUDIN, ST, MT SEBAGAI DOSEN DAN TENAGA AHLI TELKOM UNIVERSITY BANDUNG DAN BAPAK M. RIDWAN NOOR SEBAGAI KEPALA BAGIAN KERJA SAMA STRATEGIS.

VII. WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
KEGIATAN DILAKSANAKAN SELAMA SATU HARI PADA :
HARI : SELASA
TANGGAL : 4 JUNI 2024
PUKUL : 09.00 WIB – SELESAI
TEMPAT : RUANG RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN KAPUAS HULU
VIII. SUMBER DANA
BIAYA PELAKSANAAN SUB KEGIATAN SINKRONISASI PENGELOLAAN RENCANA INDUK DAN ANGGARAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2024 PADA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KABUPATEN KAPUAS HULU.
IX. PENUTUP
DEMIKIAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN, SELANJUTNYA MOHON PERKENAN BAPAK BUPATI KAPUAS HULU UNTUK MEMBERIKAN SAMBUTAN DAN ARAHAN DALAM KEGIATAN PAGI HARI INI. TERIMA KASIH ATAS PEHATIANNYA DAN MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN.

WABILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH
WASSALAM MU’ALAIKUM WR. WB.
SYALOM, OOM SANTI SANTI OOM, NAMO BUDDHAYA, SALAM KEBAJIKAN.
ADIL KA’ TALINO, BACURAMIN KA’ SARUGA, BASENGAT KA’ JUBATA.

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA.