KETAPANG, WARTAJURNALIS-Maraknya kegiatan Pertambangan Emas dan Zircon Tanpa Izin (PETI) terpantau di lapangan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Polres Ketapang memasang baliho/spanduk himbauan yang isinya memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, karena perbuatan penambangan tanpa izin (PETI) melanggar ketentuan dalam pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara yang Berbunyi: ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000; (seratus miliyar rupiah)”, demikian bunyi himbauan tersebut.
Kepala Desa Sungai Besar Besar Ahmad Wani, sangat mendukung himbauan yang dibuat pihak Polres Ketapang.
“Jangan ada lagi penambang di sana, semoga bermanfaat buat kita semua,” ujar A. Wani dihubungi via WhatsApp, Senin (27/03/2023).
Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Besar Safarudin, yang menyampaikan bahwa pihaknya terlibat dalam pemasangan baliho himbauan bersama anggota Polsek MHS.
“Itu baleho kami pasang bersama anggota Polsek, ada sekitar 5 titik yang di pasang di Km 26. Untuk saat ini sih masih sekedar himbauan aja bang, tapi kayaknya himbauan tersebut tidak begitu banyak pengaruhnya terhadap para penambang tersebut. Untuk saat ini mereka kerja sebagian besar pakai manual,” beber Safarudin.
Safarudin berharap kedepannya para penambang tidak lagi merambah ke hutan yang masih hijau.
“Kalau untuk di hentikan total mungkin agak sulit bang, apalagi sebagian penambang adalah orang kampung sendiri kalau sudah bicara perut tu emang sakit juga,” uar Safarudin.
Dia menegaskan, bahwa dalam waktu dekat akan mengadakan patroli bersama di areal lubuk Toman membuat batasan kepada para penambang, agar mereka tidak lagi merambah ke hutan yang msih hijau.
“Andaikan dengan pembuatan batas juga tidak berhasil maka kami akan bergerak atas nama masyarakat,” tegas Safarudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, Ir. Husnan, MTP, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp menegatakan, bahwa kegiatan PETI sangat merusak lingkungan, terutama akan merubah topografi, tekstur dan kontur tanah, merusak biota dan lingkungan hidup secara keseluruhan.
Dinas Perkim LH tentunya sangat tidak setuju dengan maraknya PETI sehingga telah melakukan beberapa upaya pencegahan PETI.
“Dalam hal ini kami telah melakukan sosialisasi bahaya PETI di Kecamatan MHS pada tahun 2021 dan 2022 dengan mengundang aparatur kecamatan, desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat & perwakilan masyarakat MHS. Narasumbernya dari Kepolisian, TNI dan Dinas Perkim-LH tahun 2021 dan untuk tahun 2022 narasumbernya dari Dinas Perkim-LH,” kata H. Ir Husnan. (Tim)