Sambas – Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukanya sudah sering kali dilakukan penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete. Namun bisnis rokok tersebut hingga saat ini masih tumbuh subur, dan dijual secara bebas disejumlah warung di Kabupaten Sambas Provinsi Kalbar.
Dari pantauan di lapangan penjualan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukanya dilakukan di beberapa toko yang tidak jauh dari Kantor Bea dan Cukai Sintete di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Prov. Kalimantan Barat.
Secara kasat mata salah satu rokok yang menggunakan pita cukai diduga tidak sesuai peruntukannya adalah merek R, rokok ini dilekati pita cukai isi 12 batang. Tapi isi rokok di dalam bungkus ada 20 batang, dan di jual dengan harga Rp 5.500 per bungkus.
Pejabat Humas Kantor dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete, Joko mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Satpol pp untuk melakukan pendataan warung atau toko yang menjual rokok menggunakan pita rokok tidak sesuai peruntukanya.
“Rokok yang di lekati pita cukai tidak sesuai peruntukanya sudah beberapa kali kami lakukan penindakan, dan salah satu perusahaan rokok yang pernah ditindak adalah PT BT yang beralamat di Kabupaten Bengkayang.
PT BT ini juga sudah di kenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 600 juta,”ujar Joko pada Sabtu, 5 September 2020.
Ia melanjutkan, data razia bersama Satpol PP terhadap penindakan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukanya ada dan kisaran rokok yang pernah diamankan jumlahnya ribuan dan kerugian Negara sekitar ratusan juta.
“Dasar kami melakukan penindakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,”kata Joko.(riles,her,Kun)