POLISI GAGALKAN PEREDARAN UANG PALSU 22 MILYAR

Jakarta –Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat uang palsu senilai Rp 22 Miliar.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya diamankan tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu di wilayah Jakarta Barat.

Ketiga tersangka berinisial M, FF, YA dan F yang bekerja sebagai karyawan swasta dan buruh harian lepas. Terkait penyebaran uang palsu tersebut, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi, langsung saja menghubungi call center Kepolisian di 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (19/6/2024)

Sindikat memanfaatkan kantor akuntan publik sebagai tempat penyimpanan uang palsu dan rencananya bakal ditukar dengan uang Rp 5 miliar yang asli.

T1M PKP.