KUBU RAYA, Wartajurnalis.com — Polres Kubu Raya menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus oleh Satreskrim dan Satresnarkoba di Wilayah hukum Polres Kubu Raya periode bulan maret 2021 sampai dengan April 2021, pada hari Jum’at (23/04/2021).
Prees Release tersebut dipimpin langsung oleh Kompol, Sandhy,W.G.Suawa SP .S.I.K., dan didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP, Jatmiko, dan Kasat Resnarkoba, IPTU, Robert.MT. Damanik,SH,MH, di Polres Kubu Raya dan para awak media.
Selama periode Maret 2021 sampai dengan April 2021 polres Kubu Raya berhasil mengamankaan 4 kasus yaitu, kasus penipuan, kasus pencabulan, kasus narkoba dan kasus penadahan motor curian.
Kasat Reskrim, AKP, Jatmiko, mengatakan bahwa tindak pidana dalam kasus penipuan dengan pasal 378 KUHP yang dilakukan oleh purnawirawan TNI yang berinisial Y dan istrinya Ir dengan modus membantu meluluskan untuk menjadi anggota TNI AU dengan membayar sejumlah uang kepadanya.
“Lebih lanjut bahwa kasus penipuan ini sudah memakan 13 korban dengan keuntungan kurang lebih 1 triliyun dan tidak ada satupun yang lulus,” ujar AKP Jatmiko
Selanjutnya, kasus pencabulan dengan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial ID kepada korban SLB dengan inisial AZ yang dilakukan disebuah pondok ladang di daerah Kalimas tengah.
Kronologis kejadiannya, tersangka ID melihat korban AZ sedang mandi di pinggir sungai depan pondok ladang, kemudian ID menawarkan uang kepada AZ untuk diajak berhubungan badan, lalu korban langsung dibawa ke dalam pondok oleh tersangka.
Lebih lanjut, Kejadian tersebut sempat terlihat oleh anak tiri tersangka, kemudian anak tiri tersebut mengadu kepada warga hingga akhirnya setelah isya RT dan RW setempat memanggil tersangka, dirinya mengakui perbuatannya dan orang tua AZ melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Selanjutnya kasus penadah motor curian dengan pasal 480 KUHP yang dilakukan oleh saudara dengan inisial JH disebuah gudang kosong jl Adisucipto.
Adapun kronologi kejadiannya yaitu, tersangka JH sudah pernah membeli 4 motor curian dari Tersangka MAT (DPO), dengan harga yang relatif murah. Adapun Tersangka JH sudah mengetahui bahwa 4 unit motor yang di beli tersangka dari tersangka MAT (DPO) merupakan Barang hasil Kejahatan (barang hasil curian).
Adapun kasus yang terakhir yaitu pengedaran narkoba dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika , yang dilakukan oleh saudara yang berinisial MP yang berhasil diamankan di sebuah dermaga pinang pasar baru Rasau Jaya Umum.
Kasat Resnarkoba,IPTU, Robert.MT. Damanik, SH, MH,mengatakan bahwa Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkoba yang akan mengantarkan dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu ke Desa Pinang Luar dan Olak Olak Kubu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian KBO Satresnarkoba, Kanit Lidik dan bersama anggota bergerak memantau pergerakan pelaku.
Setelah melihat dan memastikan pelaku melintas, kemudian anggota melakukan RPE dan penggeledahan yang di saksikan oleh warga, di temukan 1 bungkus kotak rokok merk Cappuccino di bawah telapak kaki sebelah kiri pelaku dan setelah dibuka berisikan beberapa Klip Plastik Transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terakhir Kasat Resnarkoba, IPTU Robert, MT. Damanik, SH, MH, menyampaikan bahwa kami dari polres kubu Raya akan Menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres kubu raya dan kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pindana di wilayah kubu raya.
“Dirinya berharap masyarakat dapat membantu kami karena, peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi-informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi diwilayah hukum polres kubu raya Pungkasnya. (*)