POLRES MELAWI AMANKAN 106,82 GRAM NARKOTIKA JENIS SHABU

MELAWI.wartjurnalis.com
Dengan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Melawi yang di sampaikan melalui Press Release
menghimbau agar masyarakat waspada terhadap peredaran barang haram tersebut serta turut membatu dalam pemberantasan peredaran dan
penyalahgunaanya. 16/3/22.
Dari 6 (enam) kasus penyalahgunaan narkotika dengan 16 (enam belas) orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 106,82 gr. Yang
terungkap oleh Polres Melawi mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022, diantaranya ada 5 (lima) yang ditetapkan sebagai tersangka
dan terbukti kedapatan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 91,22 gr. Yang tertangkap pada Tanggal 3 Maret 2022 di salah satu hotel di jalan
propinsi Sintang Nanga Pinoh (Sidomulyo).
Ke lima orang tersangka selain mendekam di ruang tahanan Mapolres Melawi, yang di duga telah memenuhi unsur-unsur memiliki, menguasai, dan
menyimpan narkotika jenis shabu, maka terhadap para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal
132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun
penjara dan maksimal pidana mati serta denda sedikitnya Rp. 800.000.000 ,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh
miliyar rupiah).
Polres Melawi selain meringkus 5 (lima) orang tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket shabu masing masing 89,32 gr. Dan
0,90 gr. Serta barang bukti lainya berupa plastic klip transparan, bong. 5 (lima) unit handphon dan 1(satu) unit mobil Daihatsu Terios yang dimiliki oleh
para tersangka..16/3/22.
(Sopian koto).