Polresta Pontianak menangkap seorang pria HP (44) Karyawan BUMD,pelaku pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun

PONTIANAK, Polda Kalbar – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria HP (44) Karyawan BUMD, yang beralamat di Jalan H. Rais A Rahman GG. Bendahara No. 28 Kel. Sungai Jawi Dalam Kec. Pontianak Barat, pelaku pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasi Humas, AKP. Wagitri menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu jeluarga korban yang tidak terima keluarganya telah dicabuli oleh HP.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang kami terima dari keluarga korban, kemudian pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak melalui unit Jatanras melakukan giat penyelidikan keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pers mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Selamat Kec. Pontianak Barat kemudian melakukan penangkapan tersangka”, terang Wagitri.

AKP. Wagitri mengungkapkan bahwa modus tersangka mencabuli korban adalah dengan memaksa korban untuk menghisap alat kelaminnya yang dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, karena takut akhirnya korban mau melakukan apa yang di perintahkan pelaku, saat melakukan perbuatan tersebut terlapor merekam dengan menggunakan HP milik pelaku.

“Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kejadian tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda dengan ancaman akan menyebar luaskan video yang direkamnya kepada teman-teman korban. Jadi niat pelaku ini merekam untuk dijadikan modal ancaman kepada korban agar bisa mengulangi perbuatannya”, tambah Wagitri.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Pasal 17 E UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kasi Humas Wagitri. (WB)

#polrestapontianak