KUBU RAYA, wartajurnalis.com — Polsek sungai Ambawang Buka posko penyekatan di Gerbang/Pintu Masuk Terminal Bis ALBN (Antar Lintas Batas Negara) Jalan Mayor Alianyang Dusun Sela Desa Durian Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya. (06/05/2021)
Ditempatkannya Posko Penyekatan tersebut oleh Polsek Sungai Ambawang dalam rangka mengantisipasi adanya masyarakat yang melanggar aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah yang mana nantinya posko tersebut di jaga oleh petugas dari Kepolisian Sektor Sungai Ambawang. Koramil Sungai Ambawang, Dinas Perhubungan, Pol PP Kecamatan Sungai Ambawang, Tenaga Medis
Kapolsek sungai ambawang IPTU TEUKU RIVANDA saat dikonfirmasi menjelaskan “polsek sungai ambawang bersama koramil, dinas perhubungan, satpol PP dan dinas kesehatan kecamatan sungai ambawang mulai hari ini telah membuka posko penyekatan dimana nantinya kita melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupun kendaraan yang akan melintas keluar/masuk ke kota untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan apakah sudah mengikuti aturan sesuai kebijakan pemerintah,” jelas Kapolsek.
“Dengan adanya himbauan larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah diberlakukan mulai tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 ini dilakukan guna mengantisipasi adanya mudik lebaran secara masal sehingga penyebaran covid-19 di wilayah kalimantan barat bisa meningkat, kami juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran sebaiknya ditunda dulu, jika perlu kegiatana kunjungan cukup dengan mengunakan media video call dengan handphone tentunya tidak mengurangi silahturahmi kita kepada sanak saudara kita,” tambah kaplsek.(*)