Rapat Paripurna Sepakati Pemkot Depok dan Pansus DPRD, Raperda Perubahan Atas Perda No 11 Tahun 2021
KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok, kembali menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra, didampingi Wakil Ketuanya, Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri, serta anggota DPRD lainya. Hadir juga Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, yang berlangsung, Rabu (7/12/2022), di ruang sidang DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam rapat Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra, membacakan terkait hasil dari rapat Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus 2 DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menyampaikan terkait latar belakang penyusunan Rapeda ini. Yaitu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih, Pemkot Depok telah melakukan penyertaan modal.
Seperti, aset Pemkot Depok yang digunakan oleh PT Tirta Asasta perlu ditetapkan menjadi Perda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Daerah berupa barang kepada PT Tirta Asasta.
Jadi, perlu melakukan perubahan judul Raperda Kota Depok dari yang sebelumnya berjudul Penyertaan Modal Pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta menjadi Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada PT Tirta Asasta, paparnya.
Lahmudin menambahkan, bahwa selain itu perlu juga melakukan penyesuaian materi muatan yang tercantum dalam Perda tersebut sesuai hasil pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Maka dari itu, kami Pansus 2 juga setuju untuk dibahas atau diproses lebih lanjut, tuturnya.
Sedangkan Imam Budi Hartono, selaku Wakil Wali Kota Depok, menanggapinya dan
mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Pansus 2 DPRD yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap rancangan Perda tersebut.
“Hal tersebut, tentunya paparan tersebut telah melewati proses pembahasan melalui tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang akhirnya sampai pada tingkat pembicaraan terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Depok,” ujar Imam.
Dijelaskanya, bahwa ketika proses pembahasan bersama juga telah disepakati bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih PT Tirta Asasta, dalam penyelenggaraan usahanya dalam meningkatkan pelayanan publik yang menyejahterakan masyarakat, sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyertaan modal dalam bentuk barang.
Jadi, dengan harapan bersama perubahan Perda ini mampu meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset dan mendorong peningkatan kinerja PT Tirta Asasta, jelas Imam.
Imam juga menambahka, bahwa dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, tidak bisa dipisahkan dari sistem formulasi kebijakan publik yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal. Sebab, kebijakan publik yang unggul dan tepat merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Jadi, dengan rapat paripurna ini menyatakan bahwa Wali Kota Depok Mohammad Idris menyetujui rancangan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, imbuh orang nomor dua di Kota Depok itu. FALDI