Residivis Curas Dihadiahi Timah Panas Oleh Polsek Pekalongan dan Polres Lamtim

POLRES LAMPUNG TIMUR, Wartajurnalis.com — Tim gabungan Tekab 308 Polsek Pekalongan dan Polres Lampung Timur kembali menangkap residivis curas pada Kamis (17/06).

Pelaku berinisal FF (36) ini dibekuk oleh Polisi karena sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di pabrik singkong tapioca Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (3/3/2019) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, S.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Sekiranya pukul 22.00 WIB berhasil kami bekuk residivis curas tersebut di Bedeng 20 Kabupaten Lampung Tengah. Terhadap pelaku kami lakukan pengamanan ketika pelaku tengah mengendarai Roda 4 jenis truck. Sebelumnya juga telah diamankan tiga rekan pelaku,” ungkap Kapolsek.

Menurut keterangan Kapolsek, pelaku berjumlah tujuh orang yang telah diamankan sejumlah empat orang. Sedangkan tiga orang lainnya saat ini sedang dalam pencarian.

Pada saat dilakukan pengamanan, FF(36) melakukan perlawanan dengan cara mencoba menabrakkan kendaraan ke arah petugas, kemudian saat petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku, pelaku FF mencoba melarikan diri sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas ke kaki kanan pelaku.

Kemudian karena FF mengalami luka, petugas membawa FF ke RSUD A. Yani Kota Metro untuk menjalani pengobatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

(Deki Hasrofi)