SAMBUTAN DAN ARAHAN BUPATI KAPUAS HULU PADA PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS HULU TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TAHUN 2024

SAMBUTAN SAMBUTAN DAN ARAHAN BUPATI KAPUAS HULU PADA PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS HULU TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TAHUN 2024

PUTUSSIBAU, 19 JUNI 202

ASSALAMU’ALAIKUM 

WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,

SHALOM,

OM SWASTIASTU,

NAMO BUDDHAYA,

SALAM KEBAJIKAN,

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA,

ADILKA’ TALINO, BACURAMINKA’SARUGA,

BASENGAT KA’JUBATA.

YANG SAYA HORMATI:

  1. KETUA DPRD KABUPATEN KAPUAS HULU;
  2. FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
  3. SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN, STAF AHLI DAN PARA KEPALA BAGIAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
  4. PARA KEPALA OPD DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU;
  1. PIMPINAN PT. BANK KALBAR CABANG PUTUSSIBAU DAN CABANG SEMITAU;
  2. CAMAT SE-KABUPATEN KAPUAS HULU;
  3. PARA KEPALA DESA YANG DIKUKUHKAN BESERTA KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA; SERTA
  4. UNDANGAN DAN INSAN PERS YANG BERBAHAGIA.

MENGAWALI SAMBUTAN INI MARILAH KITA MEMANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA, KARENA ATAS LIMPAHAN RAHMAT DAN KARUNIANYA, KITA DAPAT BERKUMPUL DALAM KEADAAN SEHAT WALAFIAT DITEMPAT INI. PADA KESEMPATAN INI, SAYA ATAS NAMA PEMERITAH KABUPATEN KAPUAS HULU MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA PARA KEPALA DESA YANG TELAH DIKUKUHKAN SERTA TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN YANG SETINGGI-TINGGINYA KEPADA PARA PENJABAT KEPALA DESA YANG TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN BAIK SEHINGGA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA DAPAT BERJALAN SESUAI YANG DIHARAPKAN.

HADIRIN DAN UNDANGAN YANG BERBAHAGIA,

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA SUDAH DITETAPKAN DAN DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 25 APRIL 2024. KARENA BELUM ADA PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TERSEBUT, MAKA SAYA SELAKU BUPATI KAPUAS HULU MEMERINTAHKAN SEKRETARIS DAERAH, KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, DAN KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI PADA TANGGAL 14 MEI 2024 SEKALIGUS MEMBAWA SURAT BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 400.10.2.1/912/DPMD/PDPKP TANGGAL 2 MEI 2024 HAL MOHON ARAHAN DAN PETUNJUK TERKAIT MASA JABATAN KEPALA DESA KE MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA MELALUI DIREKTUR JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA. HAL YANG MENJADI SANGAT KRUSIAL IALAH TERKAIT PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN ANGGOTA BPD YANG MASIH MEMERLUKAN KEJELASAN LEBIH LANJUT. HASIL DARI KOORDINSI DAN KONSULTASI TERSEBUT IALAH KEPALA DESA YANG BERAKHIR MASA JABATAN MULAI BULAN FEBRUARI 2024 DAPAT DIPERPANJANG DENGAN SYARAT YANG BERSANGKUTAN BERSEDIA DIPERPANJANG MASA JABATANNYA SEBAGAI KEPALA DESA DAN TIDAK SEDANG DALAM KASUS HUKUM.

SESUAI SURAT MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 4 JUNI 2024 NOMOR: 400.10.2.1/2320/BPD HAL: TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENJELASAN MASA JABATAN KEPALA DESA, TUJUAN PJ. GUBERNUR KALIMANTAN BARAT DAN BUPATI KAPUAS HULU ANGKA 3 HURUF C, MAKA DAPAT KITA LAKSANAKAN PENGUKUHAN TERHADAP PARA KEPALA DESA YANG MENDAPATKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN.

HADIRIN DAN UNDANGAN YANG BERBAHAGIA,

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TELAH MERUBAH MASA JABATAN KEPALA DESA DARI 6 TAHUN MENJADI 8 TAHUN. PARA KEPALA DESA YANG DIKUKUHKAN PADA HARI INI BERAKHIR MASA JABATANNYA PADA TANGGAL 4 MEI 2026. UNTUK ITU KITA BERSYUKUR DENGAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA INI, SAYA BERHARAP AGAR SAUDARA KEPALA DESA MEMPUNYAI SEMANGAT BARU DALAM MENGABDI. INGATLAH SELALU PADA KEWAJIBAN DAN LARANGAN KEPALA DESA YANG TELAH DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.

PADA KESEMPATAN INI SAYA MEMINTA PERHATIAN SAUDARA KEPALA DESA ATAS BEBERAPA HAL SEBAGAI  BERIKUT :

PERTAMA, 

GUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT AGAR MEMBERIKAN MANFAAT SEBESAR-BESARNYA BAGI MASYARAKAT DESA DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA, PENINGKATAN KUALITAS HIDUP MANUSIA SERTA PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

KEDUA

MEMPERKUAT KEMITRAAN DENGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. SAYA BERHARAP ANTARA KEPALA DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERJALIN HUBUNGAN KERJA SAMA YANG BAIK SERTA MAMPU BERINOVASI UNTUK PEMBANGUNAN DESA.

KETIGA,

MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA SEPERTI RT, RW, PKK, POSYANDU, LPM DAN KARANG TARUNA SERTA LEMBAGA ADAT DESA DAN  MASYARAKAT HUKUM ADAT.

KEEMPAT,

SELALU BERKONSULTASI DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DESA. SELAIN ITU BERKONSULTASI PULA DENGAN CAMAT APABILA TERDAPAT PERMASALAHAN DI DESA ATAUPUN HAL-HAL LAIN YANG MEMERLUKAN PETUNJUK LEBIH LANJUT. UNTUK ITU, SAYA MINTA CAMAT JUGA BERSIKAP TERBUKA DAN KOOPERATIF TERHADAP PARA KEPALA DESA, BERMUSYAWARAHLAH JIKA DIPERLUKAN SEHINGGA PERMASALAHAN TERSEBUT DAPAT DIATASI.

 

KELIMA,

SAYA MENGHIMBAU KEPADA PARA KEPALA DESA UNTUK BERSAMA-SAMA KITA KAWAL TAHAPAN PILKADA TAHUN 2024. KITA JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM MASYARAKAT, SERTA MENCIPTAKAN SUASANA DAMAI, DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT.

 

 JADILAH PEMIMPIN DESA YANG INOVATIF, YANG MAMPU MEMBAWA PERUBAHAN DESA MENJADI LEBIH MAJU AGAR BERDAMPAK PADA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG SAUDARA PIMPIN.

 

DEMIKIAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN PADA KESEMPATAN INI, SEMOGA TUHAN YANG MAHA KUASA SELALU MENYERTAI KITA SEMUA. 

 

WABILLAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH, WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,

SHALOM, 

OM SWASTIASTU ,

NAMOBUDDHAYA,

SALAM KEBAJIKAN,

SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA,

ADILKA’ TALINO,

BACURAMINKA’SARUGA,

BASENGATKA’JUBATA

PUTUSSIBAU, 19 JUNI 2024

BUPATIKAPUASHULU

 

FRANSIKUSDIAAN, S.H., M.H.