LAMPUNG TIMUR, Wartajurnalis.com – Satgas Gugus Tugas COVID-19, membubarkan aktivitas dan acara pesta hajatan di wilayah Kecamatan Melinting, yang nekat digelar di wilayah Kabupaten Lampung Timur yang saat ini masuk pada kategori Zona Merah.
Tindakan tegas berupa pembubaran pesta hajatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, dengan melibatkan ratusan petugas gabungan, dari institusi Polri, TNI, Sat Pol PP, dan BPBD.
Pihaknya menjelaskan bahwa pesta hajatan yang digelar oleh salah seorang masyarakat, di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, pada Jumat (16/7/2021) ini, telah melanggar Instruksi Bupati Lampung Timur, Nomor : 360/208/31-sk/vii/2021, tertanggal 06 Juli 2021, tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan wabah Pandemi COVID-19.
“Saat ini Kabupaten Lampung Timur telah ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah, dan sesuai Instruksi Bupati Lampung Timur, Nomor : 360/208/31-sk/vii/2021, maka masyarakat tidak diperkenankan menggelar pesta hajatan, apalagi menggunakan fasilitas hiburan yang berpotensi memicu timbulnya kerumunan,” tegasnya.
Proses pembubaran Pesta Hajatan di Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting tersebut, berjalan aman dan kondusif dengan tetap mengedepankan pola persuasif dan humanis.
Pihaknya menghimbau masyarakat dapat patuh melaksanakan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari, demi menekan dan mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Lampung Timur.
(Deki Hasrofi)