Sharwan: Cenderai Pesta Demokrasi Diduga Pilkada Depok Politik Uang

KOTA DEPOK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Kota Depok, telah usai. Namun, ada dugaan money politic (politik uang) pada pelaksanaan Pilkada Depok 2020. Jika terbukti dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, ini bisa mencenderai pesta demokrasi di Pilkada khususnya di Kota Depok.

Saharwan Perkasa, selaku Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut satu, Pradi Supriatna-Afifah Alia, membenarkan, bahwa pihaknya telah
melaporkan dugaan money politic (politik uang) pada pelaksanaan Pilkada Depok 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, dugaan politik uang tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Senin malam tanggal 7 Desember 2020 atau dua hari jelang pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020.

Jadi, dugaan money politic itu dilakukan oleh kubu Paslon 2 yang sampai saat ini sudah kami laporkan oleh tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kita punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu, ujar Saharwan, Minggu (13/12/2020).

Dia menjelaskan, bahwa dari hasil investigasi, warga yang melapor mengaku mendapat empat amplop untuk satu rumah. Diperkirakan, nilai keseluruhan dari amplop tersebut Rp120 ribu. Bahkan, kita sudah punya saksi.
Sementara saksi yang kita punya sudah kita buat dalam bentuk dokumentasi, rekaman dan pengakuan si penerima. Dalam bentuknya ini empat amplop, tambah Saharwan.

“Jadi, yang sudah dibuka satu amplop. Jadi asumsi dia (saksi) jumlah empat itu totalnya Rp 120 ribu. Karena satu amplop itu yang sudah dibuka itu isinya Rp 30 ribu dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu dua lembar. Ini akan berkembang sepertinya, jelas Saharwan.

Saharwan menambahkan, bahwa dengan adanya temuan ini, dianggap mencenderai pesta demokrasi di Pilkada Depok. Maka, jika ini terbukti dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif atau TSM, maka sanksinya cukup berat, yakni bisa mendiskualifikasi paslon.

Bakan juga dengan ancaman kurungan bisa 72 bulan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sejauh ini kita sudah lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam laporan kami sebutkan kronologi, berikut video, pungkasnya.

SAID