Wahyudi Hidayat, S.T Wakil Bupati Kapuas Hulu menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir (17/06/2022), Adapun jumlah Sertifikat Tanah yang diserahkan sebanyak 589 sertipikat.
Pada kesempatan itu Wahyudi Hidayat menyampaikan adanya sertipikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” sampainya.
Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertipikat, selain itu sertipikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.
“Sertipikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertipikat tersebut ada,” tuntasnya.