SINTANG-Welbertus selaku Anggota DPRD tahu tentang menanggapi terkait dalam rangka pembukaan rekrutmen calon direktur PDAM ini pemerintah dalam hal persyaratannya pemerintah kabupaten Sintang dapat mempedomani peraturan-peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah PDAM Tirta senentang.
Dikatakanya, persyaratan-persyaratannya ada di sana kenapa demikian ini harapan kita agar anak-anak kita di kabupaten Sintang ini mereka yang ingin mendaftar itu dapat bersaing secara sehat sesuai persyaratan yang disarankan oleh dua peraturan tersebut.
Lalu selanjutnya memang kita berharap bahwa yang kemudian menjadi direktur PDAM Tirta Senentang ini, benar-benar memahami kondisi Sintang, artinya bisa memahami dan dapat memecahkan persoalan-persoalan yang ada serta tentu akan menjadi tantangan bagi kita kedepan, kedepan kita berharap paling tidak yang bersangkutan mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk kita.
“Ditambahkannya, berikut yang terpenting sekali juga nanti harapan kita direktur terpilih itu tidak memiliki ikatan kerja di lembaga lain atau di tempat lain sehingga dapat fokus mengelola manajemen PDAM Tirta Senentang tentu ini yang menjadi harapan kita,” tegasnya.(Masius)